Home News Delapan Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Bebas dari Hukuman Mati
News

Delapan Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Bebas dari Hukuman Mati

Share
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 201 kg di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/8/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Delapan terdakwa yang menjemput narkotika jenis sabu seberat 201 kg dari kapal asing di tengah laut Aceh divonis 18 tahun hingga penjara seumur hidup.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dua pekan lalu, di mana delapan terdakwa dituntut hukuman mati.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/8/2021).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Muhammad Jamil bersama dua hakim anggota masing-masing Junaidi dan Muhammad Nur Juli itu berlangsung dengan protokol kesehatan.

Para terdakwa mengikuti persidangan melalui virtual dari penjara, di mana mereka ditahan. Berkas kedelapan terdakwa dibaca terpisah dalam tiga berkas.

Dari delapan terdakwa, TJ dan BAH mendapat hukuman paling berat, yakni penjara seumur hidup.

Majelis hakim menyatakan terdakwa TJ secara sah dan menyakinan bersalah melalukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam menyerahkan/menerima narkotika jenis sabu dengan melebihi 5 gram.

Sementara terdakwa BAH, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti dan secara sah meyakinan bersalah melakukan tindak pidana percobaan menerima narkotika jenis sabu dengan melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAH penjara seuumur hidup,” kata majelis hakim, saat membacakan putusan.

Sementara terdakwa lainnya, masing-masing B, AP, R, dan W divonis dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 1 tahun dipenjara,” baca majelis hakim.

Sementara terdakwa lainnya yakni M dan MI dijatuhi hukuman sebanyak 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M dan MI penjara selama 18 tahun. Dan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti 1 tahun ditahan,” baca majelis hakim.

Diketahui, tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu tersebut terjadi pada Desember 2020 silam. Pelaku disebut menjemput sabu seberat 201 kilogram dari kapal asing di tengah laut Aceh.

Delapan terdakwa ditangkap di beberapa lokasi berbeda, mulai Aceh Besar, Banda Aceh dan Jakarta.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version