News

Dewan Aceh Utara: Kapan Mandirinya PDAM Kita Ini

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Komisi III DPRK Aceh Utara kembali memanggil organisasi pemerintah daerah (OPD), setelah memanggil Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) beberapa waktu lalu, kali ini giliran Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase yang dipanggil ke gedung dewan, Jumat, 20 Desember 2019.

Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, dalam rapat tersebut meminta dewan pengawas harus aktif mengawasi kinerja direktur dan manajemen perusahaan. Dengan pro aktifnya dewan pengawas, diharapkan PDAM Tirta Mon Pase kedepan mampu memberikan kontribusi besar berupa PAD kepada Aceh Utara.

“Kami juga meminta kepada Direktur PDAM Tirta Mon Pase untuk memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat, terutama di beberapa titik yang selama ini masih kurang pelayanannya, ini harus segera dibenah dan harus ada peningkatan kinerjanya, kita harus membuktikan ini kepada masyarakat, ” ungkap Politisi Partai Aceh tersebut.

Dikatakannya, yang paling penting adalah terkait subsidi yang nyaris setiap tahunnya dibebankan dalam APBK Aceh Utara. Saat ini menandakan PDAM itu belum mampu menghidupi bisnisnya, bagaimana memberikan PAD kepada Aceh Utara.

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat menaruh harapan besar pada PDAM.

“Kalau terus-terusan disubsidi, kapan mandirinya PDAM kita ini. Maka tahun 2021 PDAM Tirta Mon Pase wajib mandiri, dan harus mampu melakukan itu. Anggaran yang selama ini disubsidi dapat digunakan untuk pembangunan hal yang lebih penting lainnya, PDAM harus segera berbenah untuk yang lebih baik kedepan,” ujarnya. (C-006)

Shares: