Home News Dewan Minta Imigrasi Tindak TKA yang Diduga Ilegal di Nagan Raya
News

Dewan Minta Imigrasi Tindak TKA yang Diduga Ilegal di Nagan Raya

Share
PLTU Nagan Raya. (Merdeka)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Tarmizi mendesak otoritas Imigrasi Aceh segera melakukan tindakan tegas kepada puluhan tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal yang bekerja di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

“Kita berharap semua tenaga kerja asing di Aceh harus lengkap dokumen saat bekerja, kalau tidak ada, mereka harus angkat kaki dari Aceh,” kata Tarmizi, di Meulaboh, Sabtu, 13 Juni 2020.

Pernyataan itu ia sampaikan terkait temuan petugas pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh di Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh karena tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja.

Adapun TKA yang diduga bermasalah dan menyalahgunakan izin visa tersebut masing-masing lima orang TKA dari PT MPG, enam orang konsultan TKA dari Negeri Tirai Bambu di PT MPG, serta 18 orang dari PT Tianjin yang semua dipekerjakan di Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh.

Tarmizi juga menegaskan, DPRA juga akan melakukan pengawasan secara ketat terkait temuan Disnakertrans Aceh yang memberikan waktu selama 12 hari atau terhitung sejak 10-24 Juni 2020 kepada seluruh TKA di PLTU Nagan Raya, agar melengkapi semua dokumen administrasi sesuai dengan visa dan kartu izin tinggal sementara yang sudah diberikan pemerintah.

Berdasarkan pengecekan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kata dia lagi, kini terdapat puluhan TKA yang bekerja di PT MPG dan PT Tianjin yang bekerja pada PLTU 3-4 Nagan Raya, di Desa Suak Puntung, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, diduga masih ada yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta tempat lokasi kerjanya.

DPRA juga meminta kepada otoritas Imigrasi di Aceh agar betul-betul melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA di Aceh, sehingga tidak ada warga asing yang bisa bekerja tidak sesuai dengan visa yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.

“Kita meminta Imigrasi agar betul-betul mengawasi tenaga kerja asing di Aceh. Jangan sampai lemahnya pengawasan, membuat kepercayaan masyarakat berkurang dan bertanya-tanya,” kata Tarmizi menegaskan. {ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version