Home News Dewan Pers: Penyelesaian Kasus Pengancaman Wartawan di Meulaboh Pakai UU Pers
News

Dewan Pers: Penyelesaian Kasus Pengancaman Wartawan di Meulaboh Pakai UU Pers

Share
Seorang wartawan televisi swasta nasional yang juga anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Aceh, Dicky Juanda mengantarkan surat dari Dewan Pers Republik Indonesia ke penjagaan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Sabtu (18/1/2020). (ANTARA/HO)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Wakil Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Hendry Ch Bangun menyebutkan kasus pengancaman wartawan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Aceh Barat yang menimpa Aidil Firmansyah, seorang wartawan media daring di Aceh menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut diungkapkan dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolres Aceh Barat oleh Dewan Pers, dengan Nomor: 39/DP-K/I/2020 Tanggal 16 Januari 2020 dan turut beredar di kalangan wartawan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Minggu, 19 Januari 2020.

“Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik,” kata Hendri Ch Bangun dalam suratnya.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.

Surat ini juga ditembuskan ke Kapolda Aceh, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Aceh, dan juga pimpinan redaksi Modus Aceh.

Sementara itu, anggota IJTI Aceh, Dicky Juanda usai mengantarkan langsung surat tersebut ke Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, mengatakan dengan sudah diserahkan surat Dewan Pers ke Polres Aceh Barat, kalangan pekerja pers di Aceh Barat berharap agar surat tersebut menjadi referensi bagi kepolisian, untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap wartawan Aidil Firmansyah.

“Dengan adanya surat itu diharapkan pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kasus pengancaman pembunuhan Aidil Firmansyah berkaitan dengan profesi dirinya sebagai jurnalis (wartawan),” ujar Dicky Juanda berharap.

Kalangan pekerja pers di Aceh juga berharap pihak kepolisian menggunakan UU Pers dalam menyelidiki kasus yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha di daerah tersebut.

Sementara, kata dia, saat ini polisi masih menggunakan Pasal 335 KUHP dalam menyelidiki kasus dimaksud.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version