DPR Aceh minta Presiden Jokowi realisasi RPP Zakat Pengurang Pajak
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky. Foto: Humas DPRA
Home News Dewan soroti teknis wawancara rekrutmen PPK di Aceh
NewsPolitik

Dewan soroti teknis wawancara rekrutmen PPK di Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky menyoroti teknis wawancara dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah ujung barat Sumatra itu.

Politikus Partai Aceh itu juga turut mempertanyakan soal-soal wawancara yang dinilai tidak memiliki relevansi dengan tugas seorang PPK.

“Di dalam wawancara ditanyakan siapa nama suami, siapa nama camat, siapa nama Kapolsek, siapa yang rekom kamu? Apakah itu juknis yang disampaikan KPU dalam proses wawancara?” kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Iskandar menyampaikan hal ini saat memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Rakor yang dilaksanakan, Selasa (3/1/2023) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh tersebut turut membahas sejumlah persoalan, termasuk terkait dualisme pekerjaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.

Dalam rakor itu, Iskandar mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait teknis wawancara seperti ini. Hal tersebut turut menjadi tanda tanya dari pihak Komisi I yang dinilainya tidak memiliki korelasi dengan penyelenggaraan Pemilu.

“Ini laporan yang masuk, bukan mengada-ngada,” ungkapnya.

Iskandar mengaku sengaja memanggil TPP Kemendes dalam rakor bersama KIP Aceh untuk mengonfirmasi aturan-aturan soal pendamping desa yang lolos menjadi anggota PPK. Di sisi lain, menurutnya, ada calon peserta yang dinilai profesional dan lulusan S1 justru gagal lolos menjadi anggota PPK.

Dia berharap KIP dapat profesional dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Iskandar juga mempertegas surat edaran Kemendagri terutama ayat (3) yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota terkait izin melibatkan ASN atau perangkat desa sebagai penyelenggara Pemilu di daerah tertinggal dan terluar.

“Ini bagaimana penjelasannya? Kalau kita pahami ‘terluar’, inikan berarti daerah-daerah terpencil, seperti yang disampaikan tadi tidak ada lulusan SMA di situ,” kata Iskandar lagi.

Di sisi lain, Iskandar juga menekankan adanya UU yang mengatur tentang tidak boleh adanya duplikasi anggaran pada APBN dan APBA, dalam kasus pekerjaan ganda pendamping desa yang lulus PPK.

“Bagi KIP tidak masalah, bagi Pendamping Desa bermasalah nggak? Laporan yang masuk ke kami, terdapat sekitar 120 orang tenaga pendamping desa yang lolos menjadi anggota PPK,” tambah Iskandar.

Selanjutnya, Iskandar turut mempertanyakan terkait dugaan permainan dalam verifikasi partai politik nasional serta lokal di Aceh. Dugaan ini menurutnya diterima Komisi I sehingga patut dikonfirmasi langsung ke KIP Aceh.

Sementara itu anggota Komisi I DPR Aceh, Irawan Abdullah, turut menyorot kerja ganda pendamping desa dan PPK. Selain itu, dia juga menyorot tentang adanya perintah secara nasional untuk meloloskan partai politik tertentu dalam tahap verifikasi.

“Ini bukan karena cemburu, tetapi ke depan supaya tertib,” katanya.

Irawan turut menyoal duplikasi anggaran APBN atau APBA dengan adanya rangkap jabatan bagi PPK yang berasal dari pendamping desa atau perangkat gampong.

“Saya berharap proses yang berjalan di Aceh ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” tambah Irawan.

Anggota Komisi I DPR Aceh, Tezar Azwar dalam rakor tersebut lebih menitikberatkan pada surat yang dikeluarkan bupati Simeulue dan Aceh Singkil, terkait larangan meloloskan ASN atau tenaga kontrak sebagai anggota PPK.

Dia juga berharap jika memang masih ada sumber daya manusia yang bisa dilibatkan menjadi penyelenggara Pemilu, maka KIP tidak melibatkan ASN atau perangkat gampong.

“Karena ASN itu tugas utamanya ada yang lain di instansi terkait, tak mungkin dia bisa berbagi peran. Jadi saran saya, sebaiknya jangan ASN lah (jadi PPK atau PPS) kecuali memang sangat mendesak,” pungkas Tezar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version