Home News Diduga Hubungan Sejenis, Pejabat Banda Aceh Ditangkap, IIliza : Kita Tak Tebang Pilih
News

Diduga Hubungan Sejenis, Pejabat Banda Aceh Ditangkap, IIliza : Kita Tak Tebang Pilih

Share
Pedagang takjil alami pungli, ini respon Walikota Banda Aceh
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal (tengah). FOTO : popularitas.com/Fauzan
Share

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II di lingkungan pemerintahan setempat terkait dugaan kasus hubungan seksual sesama jenis (laki-laki).

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya penangkapan pejabat yang bertugas di inspektorat Banda Aceh itu, tetapi detailnya belum dapat disampaikan karena ia baru kembali dari luar daerah.

“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar (ditangkap kasus hubungan sesama jenis). Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP,” kata IIliza Sa’aduddin Djamal, mengutip Antara, Jumat (14/8/2026).

Dirinya tidak menyampaikan secara detail kronologis penangkapan yang bersangkutan, karena informasi diterima saat dia sedang berada di Batam mengikuti rapat koordinasi Forkopimda dan apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026 batch II regional Sumatera.

Berdasarkan informasi yang diterima, pejabat tersebut ditangkap pada Rabu sore (12/8/2026) bersama dengan seseorang yang berkaitan (non ASN). Kini, sudah diamankan di kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.

“Waktu saya di Batam kemarin itu (ditangkap), dan sekarang sudah di Satpol PP). Keduanya ditangkap,” ujarnya.

IIliza menegaskan, dalam hal penegakan hukum, pemerintahannya tidak akan tebang pilih, semuanya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemberian hukum yang berlaku,” ujarnya.

Illiza menuturkan, semua ini masih berproses, apakah nantinya terbukti sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana. Semuanya bakal dituangkan dalam berita acara penyidikan.

Kemudian, lanjut IIliza, terkait status kepegawaian yang bersangkutan bukan ranah seorang Wali Kota untuk memutuskannya.

Nantinya, lembaga terkait bakal menilai apakah sifatnya masuk dalam proses hukum secara syariat, atau yang bersangkutan harus mendapatkan pemindahan.

“Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindahan kepegawaian itu adalah Sekda (sekretaris daerah),” pungkas IIliza Sa’aduddin Djamal.

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Prancis Sahkan Hak Akhiri Hidup dengan Bantuan Medis

POPULARITAS.COM – Lembaga otoritas konstitusional tertinggi Prancis resmi menyetujui seluruh isi undang-undang...

InternasionalNews

Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia Lari Maraton 372 Hari Berturut-turut

POPULARITAS.COM – Li Shuangyong, pria berusia 41 tahun asal Provinsi Shandong, China,...

News

Kenaikan Air Laut Tak Lagi Bahaya, BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Gempa NTT

POPULARITAS.COM – Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengakhiri peringatan dini tsunami...

News

Dua Orang Meninggal Dunia di Sikka NTT, Akibat Gempa Magnitudo 7,7

POPULARITAS.COM – Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo,...

Exit mobile version