BPOM: Kosmetik ilegal milik pasutri di Aceh Besar dapat merusak kulit
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan terkait pengungkapan kosmetik ilegal dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (14/11/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Home Hukum Diduga jual produk kosmetik ilegal, pasutri di Aceh Besar ditangkap
Hukum

Diduga jual produk kosmetik ilegal, pasutri di Aceh Besar ditangkap

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menyita ribuan pcs dari 92 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya di Aceh Besar. Dalam sitaan tersebut juga turut diamankan dua pelaku yakni sepasang suami istri (pasutri).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers, Senin (14/11/2022), menyebutkan kedua tersangka berinisial NH (40) dan HG (58) yang merupakan warga Aceh Besar.

“Berawal dari informasi pihak BPOM yang mendatangi TKP pada 7 November 2022 dan oleh pihak pelaku tidak diizinkan untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya,” kata Fadhillah.

Lalu, pihak BPOM melaporkan usaha tersebut ke Polsek Darul Kamal. Berbekal laporan tersebut, Tim Intelkam Polresta Banda Aceh mendatangi TKP sehingga mengamankan dan menyita ribuan pcs kosmetik dengan berbagai merek.

Kata Fadhillah, produk tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatra Utara, seperti Boss Cosmetik Medan, Suplay Cosmetik, Medan Biutycare, Vio Cosmetik, Thamita Medan, Toko Anti Mahal.

“Produk ini kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada temannya dalam kata lain Reseller, dan juga dipasarkan melalui Instagram @grosirmurahaceh. Bahkan ada langsung yang dibeli di rumah pelaku,” ujarnya.

Dari 92 produk yang diamankan, pihaknya juga mengamankan satu timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk tersebut dan satu unit HP merk Oppo.

Selain menjual produk yang dipesan dari Shopee, pelaku diketahui juga meracik produk sendiri. Bahkan ia juga menambah kandungan berbahaya seperti merkuri kedalam produk tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Jo 196 dari Undang – Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancamannya berdasarkan pasal 197 maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar dan pasal 196 penjara 10 tahun dan denda 10 miliar,” sebutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version