Home Hukum Diduga jual produk kosmetik ilegal, pasutri di Aceh Besar ditangkap
Hukum

Diduga jual produk kosmetik ilegal, pasutri di Aceh Besar ditangkap

Share
BPOM: Kosmetik ilegal milik pasutri di Aceh Besar dapat merusak kulit
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan terkait pengungkapan kosmetik ilegal dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Senin (14/11/2022). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menyita ribuan pcs dari 92 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya di Aceh Besar. Dalam sitaan tersebut juga turut diamankan dua pelaku yakni sepasang suami istri (pasutri).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers, Senin (14/11/2022), menyebutkan kedua tersangka berinisial NH (40) dan HG (58) yang merupakan warga Aceh Besar.

“Berawal dari informasi pihak BPOM yang mendatangi TKP pada 7 November 2022 dan oleh pihak pelaku tidak diizinkan untuk melakukan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya,” kata Fadhillah.

Lalu, pihak BPOM melaporkan usaha tersebut ke Polsek Darul Kamal. Berbekal laporan tersebut, Tim Intelkam Polresta Banda Aceh mendatangi TKP sehingga mengamankan dan menyita ribuan pcs kosmetik dengan berbagai merek.

Kata Fadhillah, produk tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatra Utara, seperti Boss Cosmetik Medan, Suplay Cosmetik, Medan Biutycare, Vio Cosmetik, Thamita Medan, Toko Anti Mahal.

“Produk ini kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada temannya dalam kata lain Reseller, dan juga dipasarkan melalui Instagram @grosirmurahaceh. Bahkan ada langsung yang dibeli di rumah pelaku,” ujarnya.

Dari 92 produk yang diamankan, pihaknya juga mengamankan satu timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk tersebut dan satu unit HP merk Oppo.

Selain menjual produk yang dipesan dari Shopee, pelaku diketahui juga meracik produk sendiri. Bahkan ia juga menambah kandungan berbahaya seperti merkuri kedalam produk tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Jo 196 dari Undang – Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancamannya berdasarkan pasal 197 maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar dan pasal 196 penjara 10 tahun dan denda 10 miliar,” sebutnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

IPW dukung gagasan Kapolri larang rokok elektik ape di Indonesia

POPULARITAS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario...

HukumNews

11 Pelanggaran Ini yang Diincar dalam Operasi Patuh 2026

POPULARITAS.COM – Operasi Patuh 2026 mulai digelar serentak pada Senin (26/10/2026) hingga...

HukumNews

Bahan Baku Sabu di Pidie Berasal dari Selundupan 2,6 Ton Sabu di Kapal Ocean Porter di Batam

POPULARITAS.COM –  Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium...

Hukum

Kapolri datangi pabrik sabu di Pidie

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderap Pol Suyudi Ario Seto, Jumat (23/10/2026), mendatangi secara...

Exit mobile version