Ayah terlantarkan anak di Aceh Utara ditangkap polisi
Ilustrasi penangkapan. Foto jabar.com
Home News Diduga Kasus Penipuan, Ketua PNA Lhokseumawe Ditangkap
News

Diduga Kasus Penipuan, Ketua PNA Lhokseumawe Ditangkap

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Lhokseumawe berinisial DS (40) sempat ditahan di Mapolres Lhokseumawe terkait dugaan penipuan proyek aspirasi saat dirinya menjadi anggota dewan periode 2014-2019.

Ia ditangkap pada 20 Agustus 2020 lalu. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Prasetya membenarkan terkait penangkapan itu DS. Kata dia, DS ditangkap dikawasan Batuphat Lhokseumwe.

“Ia benar. Tanggal 20 Agustus kemarin ditangkap,” kata Iptu Yoga saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (27/08/2020).

Kasus itu berawal saat DS meminta uang kepada korbannya dengan janji akan memberikan proyek aspirasi. Kemudian, korban yang berinisial SAI itu memberikan uang kepada orang kepercayaan DS dengan jumlah yang bervariasi mencapai Rp 360 juta.

Namun, hingga tahun 2020 pelaku belum juga menepati janjinya yang akan memberikan proyek kepada SAI. Sehingga, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Polisi sempat kewalahan menangkap pelaku, karena DS sering tidak berada di Lhokseumawe. Hingga akhirnya, ia ditangkap pada 20 Agustus.

Editor: dani

Reporter: Rizkita

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version