POPULARITAS.COM – Tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh dilaporkan termasuk dalam 49 WNI yang ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar.
Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan di luar negeri.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera memastikan kondisi dan status hukum para WNI tersebut.
Haji Uma telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI pada Jumat (25/9/2026).
Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 itu merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga dan Pemerintah Desa Labuhan Deli terkait salah seorang WNI yang ditahan di Madagaskar.
Tiga WNI yang disebut berasal dari Aceh yakni Rama Ardiyansyah asal Langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh.
Sementara Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, disebut merupakan istri dari Wahyu Saputra yang berasal dari Aceh Besar.
Berdasarkan dokumen yang diterima Haji Uma, Wulamsari awalnya dijanjikan bekerja di sebuah pabrik di Malaysia oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Wulamsari kemudian berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026. Ia menempuh perjalanan melalui Jakarta, Singapura, dan Dubai sebelum akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar.
Namun, setibanya di Madagaskar, pekerjaan yang dijalani disebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Paspor Wulamsari diduga disita. Ia kemudian disebut dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online.
Ketika berusaha berhenti dari pekerjaan tersebut, Wulamsari disebut diminta membayar denda sebesar 3.000 dollar AS.
Para WNI tersebut kemudian diamankan aparat keamanan Madagaskar dalam sebuah razia di lokasi tempat mereka bekerja. Sebanyak 49 WNI selanjutnya dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.
Berdasarkan laporan yang diterima keluarga, para WNI tersebut telah menjalani penahanan sekitar 48 hari.
Keluarga juga melaporkan kondisi tempat penahanan yang disebut sempit dan berdesakan. Mereka juga mengaku menerima informasi bahwa para WNI mengalami keterbatasan makanan dan minuman selama berada di tahanan.
Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kemenlu RI, perwakilan Indonesia di Madagaskar, dan otoritas setempat.
Haji Uma meminta Kemenlu memastikan status hukum para WNI serta memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran.
Menurut Haji Uma, pemerintah perlu mendalami dugaan bahwa para WNI tersebut merupakan korban TPPO yang direkrut dengan iming-iming pekerjaan, tetapi kemudian dipaksa menjalankan aktivitas ilegal.
“Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” katanya.
Haji Uma juga meminta pemerintah memastikan kebutuhan dasar para WNI selama menjalani proses hukum di Madagaskar.
“Kita juga menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Keluarga Wulamsari berharap pemerintah dapat membantu proses kepulangannya ke Indonesia.
Wulamsari diketahui memiliki seorang anak yang saat ini berada di Indonesia. Selain itu, ibunya yang tinggal di Medan Marelan disebut sedang sakit.
“Kondisi keluarganya juga membutuhkan perhatian. Ibunya sedang sakit dan anaknya menunggu di Indonesia,” ucapnya.
Keluarga Wulamsari disebut siap menanggung biaya tiket kepulangan. Mereka berharap pemerintah membantu proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila diperlukan.
Haji Uma berharap Kemenlu segera berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas Madagaskar untuk memastikan perlindungan terhadap para WNI, termasuk pendampingan hukum dan proses pemulangan ke Indonesia.
Haji Uma juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang diperoleh melalui media sosial atau jalur tidak resmi.
“Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang,” kata Haji Uma.


Leave a comment