Home Hukum Diduga korupsi dana desa Rp2,1 M, Kades di Nagan Raya ditahan
HukumNews

Diduga korupsi dana desa Rp2,1 M, Kades di Nagan Raya ditahan

Share
Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, memperlihatkan mantan kepala desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, saat diamankan di Kejari setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/HO)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penangkapan terhadap Guntur, Kepala Desa (Keuchik) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur 2016-2021, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp2,1 miliar.

“Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar tersangka Guntut tidak memenuhi panggilan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Achmad Rendra Pratama, dikutip dari laman Antara, Jumat (11/8/2023).

Sebelumnya, tersangka Guntur mangkir saat dipanggil oleh penyidik terkait kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 hingga 2021.

Achmad Rendra Pratama mengatakan perkara tersebut dilakukan penyelidikan berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBK) Kuala Seumayam sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” katanya menambahkan.

Penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 hingga tahun 2021.

Kemudian Jaksa Penyidik menetapkan Guntur sebagai tersangka selaku Mantan Keuchik Keuchik Gampong Kuala Seumayam Tahun 2016 hingga 2021.

Dari penyidikan tersebut, kata Rendra, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Ada pun modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG, tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.

“Dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Rendra.

Hingga saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan masih akan menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version