Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Home News Diduga pelecehan seksual, Dekan FISIP ditahan
News

Diduga pelecehan seksual, Dekan FISIP ditahan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Syafri Harto resmi ditahan oleh kejaksaan setempat terkait kasus pelecehan seksual.

Penahanan ini setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja mengatakan sebelum menerima pelimpahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan Syafri Harto.

“Alhamdulillah setelah menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) sekarang terdakwa sudah ditahan di Polda,” sebut Jaja dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).

Jaja melanjutkan karena locus delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru maka selanjutnya Kejati Riau akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Locus delicti sendiri mengacu pada tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana.

Kasus pelecehan tersebut terjadi pada Oktober 2021 saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.

“Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan,” terangnya.

Jaja menjelaskan kejaksaan melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.

“Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu kami lakukan penahanan,” tegas Jaja.

Syafri Harto sendiri saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP sembari menunggu proses hukum berjalan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version