Home Hukum Diduga racuni harimau, pemilik kambing di Aceh Timur ditangkap
HukumNews

Diduga racuni harimau, pemilik kambing di Aceh Timur ditangkap

Share
Diduga racuni harimau, pemilik kambing di Aceh Timur ditangkap
Pelaku SY diamankan Polres Aceh Timur karena diduga telah meracuni anak harimau hingga mati. Foto: Polres Aceh Timur
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial SY (38) warga Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur diamankan oleh kepolisian setempat atas karena diduga telah meracuni seekor anak harimau hingga mati.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023) mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu.

“Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” kata Arief.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curratter yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak harimau.

Disebutkan, kasus tersebut bermula pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 15.10 WIB, Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) bahwa ada seekor anak harimau Sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

Namun saat tiba di lokasi, tim dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga melihat ada satu ekor bangkai anak harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing tersebut.

“Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab dari matinya harimau Sumatera itu. Hasilnya ditemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya,” ujarnya.

Atas temuan ini, pihak BKSDA Aceh melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur. Setelah itu Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati pemilik kambing yang dimangsa itu yakni SY.

Dari hasil pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama merk Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

“SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” sebut Arief.

Atas perbuatannya, SY disangkakan dengan pasal Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Curi Uang Rp100 Juta di Parkiran Masjid Lambaro Aceh Besar, Pria Ini Ditangkap di Aceh Timur

POPULARITAS.COM –Polisi menangkap pria berinisial MI (42) yang diduga mencuri uang tunai...

NewsOlahraga

Perenang Belia China Cetak Rekor, Raih Emas di Asian Games Jepang

POPULARITAS.COM – Perenang China berusia 13 tahun, Yu Zidi, mengawali debutnya di...

HukumNews

OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, KPK Tangkap 14 Orang

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam rangkaian operasi...

News

Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

POPULARITAS.COM – Dewan Pers menggelar doa bersama dan aksi solidaritas di Hall...

Exit mobile version