POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial SY (38) warga Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur diamankan oleh kepolisian setempat atas karena diduga telah meracuni seekor anak harimau hingga mati.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023) mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu.
“Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” kata Arief.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curratter yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak harimau.
Disebutkan, kasus tersebut bermula pada hari Selasa 21 Februari 2023 sekira pukul 15.10 WIB, Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) bahwa ada seekor anak harimau Sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.
Namun saat tiba di lokasi, tim dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga melihat ada satu ekor bangkai anak harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing tersebut.
“Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab dari matinya harimau Sumatera itu. Hasilnya ditemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya,” ujarnya.
Atas temuan ini, pihak BKSDA Aceh melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur. Setelah itu Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati pemilik kambing yang dimangsa itu yakni SY.
Dari hasil pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama merk Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.
“SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” sebut Arief.
Atas perbuatannya, SY disangkakan dengan pasal Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.