Home News Diduga selundupkan solar, warga Aceh ditangkap di Riau
News

Diduga selundupkan solar, warga Aceh ditangkap di Riau

Share
Diduga selundupkan solar, warga Aceh ditangkap di Riau
Pelaku AZ saat diperiksa di Mapolda Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi/22)
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meringkus seorang pria berinisial AZ (27), warga Aceh yang diduga melakukan penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Jalan SM Amin, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto, Rabu (17/8/2022), menyebutkan modus operandi pembelian ini dengan mengisi dan mengangkut bio solar dengan mobil yang telah dimodifikasi tangki minyaknya.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan, polisi menemukan sebuah mobil jenis SUV dengan nomor polisi BK 1836 QF yang dilengkapi dengan tangki modifikasi yang terbuat dari besi,” terang Sunarto.

Di mobil tersebut didapati tangki modifikasi yang memiliki kapasitas muatan sekitar 500 liter yang telah berisikan bio solar sebanyak kurang lebih 100 liter.

Diketahui modus pelaku dengan berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lain. Pelaku mengikuti antrean pembelian dan mendapatkan 40 liter seharga Rp406 ribu di tiap pembelian.

“Dari penemuan dan dugaan penyalahgunaan tersebut, tersangka yang merupakan warga Aceh dibawa paksa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku AZ, ia telah melakukan penyalahgunaan pembelian BBM ini baru sekitar satu minggu. Namun pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pembeli yang akan menampungnya.

AZ diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM, atau elpiji yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 milliar,” pungkasnya. (ant)

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version