Home Hukum Diduga terlibat prostitusi, dua WNA ditangkap di kawasan Taman Sari
HukumNews

Diduga terlibat prostitusi, dua WNA ditangkap di kawasan Taman Sari

Share
Dua WNA yang terlibat prostitusi (baju oranye) diamankan Imigrasi Jakarta Barat. Foto: ANTARA
Share

POPULARITAS.COM – Petugas Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua Warga Negara Asing (WNA), yakni RZ (27) asal Uzbekiztan dan MBS (24) dari Maroko lantaran diduga terlibat praktik prostitusi daring (online).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam jumpa pers, Jumat (31/3/2023) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Kita tangkap keduanya di salah satu hotel kawasan Taman Sari,” kata Silmy dikutip dari laman Antara, Sabtu (1/4/2023).

Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).

Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan “Visa On Arrival” pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.

RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari tahu keberadaannya.

“Dia biasa dikenakan tarif 160 USD hingga 1.000 USD,” kata dia.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Maret 2023, petugas kembali menangkap WNA berinisial MBS di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam. Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir.

Menurut Silmy, kedua WNA tersebut telah ditahan petugas Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a.

“Kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” kata dia.

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version