HukumNews

Din Kohler, DPO kasus pemerkosaan perempuan keterbelakangan mental

Din Kohler (47), warga di salah satu gampong di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, masih menghirup udara bebas meski dia disangkakan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan keterbelakangan mental, di daerah setempat.
Ilustrasi. Foto ayusemarang.com

POPULARITAS.COM – Din Kohler (47), warga di salah satu gampong di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, masih menghirup udara bebas meski dia disangkakan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan keterbelakangan mental, di daerah setempat.

Din Kohler yang memiliki nama lengkap Nasri Nasruddin itu dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap Rina bukan nama sebenarnya, pada Senin 6 Desember 2021.

Ibu korban yang mengetahui anaknya telah diperkosa oleh Din Kohler langsung mendatangi Mapolsek Meureudu, untuk melaporkan perbuatan pria paru baya itu ke Polisi, yang dicatat dalam Laporan Polisi bernomor LP/08/XII/Res.111/2021/ACEH/ RES PIDIE JAYA/SEK MRD.

Kendati dilaporkan pada awal Desember 2021, namun sang predator seksual itu hingga 7 Februari 2022, masih belum merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Meureudu, Iptu Muhammad Yunus menyebutkan, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, setelah mengantongi dua alat bukti, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan turut serta menetapkan Din Kohler sebagai tersangka, pada Kamis 16 Desember 2021.

Jelas Muhammad Yunus, dalam upaya mengungkapkan dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan itu, Polsek Meureudu, sudah memeriksa sejumlah saksi maupun ahli.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2021, kita langsung melakukan upaya penangkapan,” katanya kepada popularitas.com, Senin (7/2/2022).

Hanya saja saat itu, terduga pemerkosa itu belum berhasil ditangkap meski statusnya telah menjadi tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 48 jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Polsek Meureudu itupun menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) terhadap Din Kohler.

Hampir 52 hari usai predator seksual itu masuk dalam daftar DPO, namun Din Kohler itu masih saja berkeliaran bebas.

Kendati demikian, Muhammad Yunus memastikan dalam beberapa hari ke depan, Din Kohler akan dapat diringkus untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dalam dua hari ini, kita diperintahkan untuk mendapat (menangkap) pelakunya (Din Kohler),” ungkap Muhammad Yunus.

Informasi yang dihimpun popularitas.com, keluarga korban itu telah menunjuk para advokat muda, Syahrul dan Qodrat CS yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh sebagai kuasa hukum untuk mengadvokasi kasus pemerkosaan tersebut.

Shares: