Home Hukum Direktur perusahaan di Agara ditangkap terkait dugaan korupsi bebek
HukumNews

Direktur perusahaan di Agara ditangkap terkait dugaan korupsi bebek

Share
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penahanan terhadap Kh. (IST)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap dan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial Kh, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kh ditangkap beberapa saat setelah bebas dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh pada Jumat (19/11/2021) malam. Dia sebelumnya ditahan di rutan yang berada di kawasan Kajhu, Aceh Besar itu, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara.

Perkara ini ditangani oleh Kejati Aceh. Dalam proses persidangan hingga pembacaan putusan yang berlangsung Jumat (19/11/2021), majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis Kh tak bersalah dan dinyatakan bebas.

Atas putusan tersebut, Kh dijemput oleh para kuasa hukumnya di Rutan Kajhu, Aceh Besar pada Jumat (19/11/2021) malam. Beberapa saat di luar rutan, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkapnya.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya menyampaikan, Kh akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tahanan mapolda setempat, sampai berkas perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

“Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21,” kata Sony dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021) malam.

Sony menyampaikan, dalam kasus tersebut, tersangka KS sebagai Direktur CV Beru Dinam berperan sebagai rekanan pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

Sony juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara (PKN) senilai Rp 4,2 miliar.

“Yang bersangkutan sebagai direktur pada perusahaan pengadaan itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 milyar,” ucap dia.

Polda Aceh sebelumnya juga telah menahan sejumlah pihak dalam kasus pengadaan bebek di Aceh Tenggara, antara lain AS sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara dan MH sebagai mantan sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version