Home News Dirut RSUZA: Insentif Paramedis Covid-19 Tidak Boleh Ganda
News

Dirut RSUZA: Insentif Paramedis Covid-19 Tidak Boleh Ganda

Share
Menteri PPPA Usulkan Bikin Protokol Kesehatan keluarga
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh dr Azharuddin menyatakan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diatur sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat, sehingga tidak boleh ada lagi dari Pemerintah Daerah karena akan terjadi pembayaran ganda.

“Itu aturan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Tidak dibolehkan lagi ada dari gubernur, bupati/walikota,” kata Azharuddin di Kota Banda Aceh, Rabu (16/9/2020) dilansir Antara.

Azharuddin menjelaskan, belum semua tenaga kesehatan yang betugas menangani COVID-19 di rumah sakit setempat menerima dana insentif. Namun, ada paramedis beberapa yang sudah mendapatkannya.

“Ada yang sudah terima ada yang belum, sedang diverifikasi data, dan sedang berproses,” katanya.

Di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh terdapat sekitar 2.800 karyawan, tenaga medis yang mengurus upaya penanggulangan wabah COVID-19, atau sekitar 10-15 persen.

Itulah yang akan mendapatkan insentif sesuai beban kerja atau layanan yang mereka berikan, agar insentif tepat sasaran, kata Azharuddin.

Kemudian, kata dia, apabila terdapat tenaga kesehatan yang menerima insentif dari pemerintah pusat dan juga dari Biaya Tak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh, maka akan berurusan dengan hukum.

“Saya yakin tenaga medis pun tidak mau terima resiko jika terima insentif dengan sumber dana yang tidak dibolehkan,” ujarnya.

Gubernur, saya rasa pasti mengikuti perkembangan aturan terkini tentang sesuatu aturan yang lebih tinggi, kalau tidak patuh maka semua akan bermasalah nantinya, katanya lagi.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh menyatakan paramedis yang bertugas dalam penanganan COVID-19 belum mendapatkan dana insentif dari pemerintah.

Kata Safrizal, tenaga kesehatan menangani COVID-19 yang telah menerima insentif dari Kementerian Kesehatan RI hanya Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS), sedangkan dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain belum menerimanya.

“Mereka (PPDS) sudah mendapatkan insentif untuk lima sampai enam bulan. Yang dokter, perawat, dan tenaga medis lain yang membantu penanganan COVID-19 itu belum,” katanya.

Menurut Safrizal, dana insentif itu bersumber dari pemerintah pusat. Kata dia, ada beberapa daerah di luar Aceh, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mengambil kebijakan untuk menalangi terlebih dahulu dana insentif tersebut.

“Artinya mereka (pemerintah daerah) memberikan insentif kepada para tenaga medisnya, dan mengatakan nanti seandainya yang dari pusat turun (cair) maka itu dikembalikan,” katanya.

“Insentif ini hanya boleh satu dari pemerintah pusat, tidak boleh double, tapi dari pemerintah pusat belum cair,” ujarnya lagi.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Komunitas pegiat sejarah dan budaya berduka, Piet Rusdi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Aceh meninggal dunia

POPULARITAS.COM – Komunitas pegiat sejarah dan budaya Aceh, Piet Rusdi meninggal dunia....

InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

Exit mobile version