Home News Diskusi Dengan Menko Perekonomian, JMSI Aceh Pertanyakan APBA 2020 Refocusing
News

Diskusi Dengan Menko Perekonomian, JMSI Aceh Pertanyakan APBA 2020 Refocusing

Share
JMSI diskusi dengan Menko Perekonomian menggunakan aplikasi zoom meet. (ist)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, mempertanyakan perihal APBA 2020 refocusing kepada Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebab, hingga saat ini dana tersebut belum dapat dicairkan, untuk memberikan stimulus UMKM dan jaring pengaman sosial atau social safety net kepada masyarakat, sebagai akibat dari dampak Covid-19.

Pertanyaan tersebut, diajukan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky yang didampingi Sekretaris Akhiruddin Mahjuddin, dan Ketua Dewan Penasihan Hamzah, saat berlangsungnya pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) organisasi perusahaan media siber tersebut, yang secara resmi dibuka oleh Menko Perekonomian, Selasa, 23 Juni 2020.

Munas JMSI yang dilakukan secara daring menggunakan aplikasi zoom tersebut, diikuti oleh 24 pengurus provinsi, dan pengurus pusat, serta turut hadir Ilham Bintang dari PWI pusat.

Menjawab pertanyaan JMSI Aceh itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, terkait dengan upaya pemulihan ekonomi, Pemerintah Aceh dapat mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), terkait dengan pemberian keringanan terhadap bunga kredit, dan juga relaksasi pinjaman para pelaku UMKM dan sektor usaha kecik terhadap perbankan.

Dalam hal POJK itu, pimpinan daerah di provinsi, dapat memanggil dan berkordinasi dengan asosiasi perbankan nasional, perbankan syariah, dan perbankan daerah, guna memberikan keringanan dan kemudahan pembayaran kredit pelaku UMKM, dan juga penangguhan pembayaran.

“Untuk itu, peran kepala daerah sangat penting, untuk bagaimana perbankan nasional, dapat menangguhkan dan sekaligus menurunkan bunga kredit hingga 6 persen,” katanya.

Terkait dengan anggaran refocusing, terutama untuk pemulihan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur pendukung lainnya, memang dibutuhkan payung hukum, berupa penerapan status sosial berskala besar atau PSBB.

Namun, sambung politisi Partai Golkar itu, untuk dana jaringan pengaman sosial, Pemerintah Aceh dapat langsung melaksanakannya tanpa penerapan status PSBB.

“Khusus untuk dana jaringan pengaman sosial, hal tersebut dapat langsung dilakukan tanpa PSBB,” terangnya.

Sekda Aceh, dr Taqwallah sendiri, dalam pertemuan dengan DPR Aceh, menegaskan bahwa, APBA 2020 hasil refocusing, hanya dapat dicarikan jika Aceh menerapkan PSBB, dan tentu hal tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Diskusi dengan tema Cetak Biru Ekonomi Nasional dalam kerangka New Normal, tersebut, Menko Perekonomian memaparkan sejumlah program dan super tax deduction, yang diambil oleh pemerintah pusat, dalam upaya menumbuhkan kembali ekonomi nasional pasca pandemi covid-19, Kegiatan itu, di moderatori oleh Teguh Santosa, dari JMSI Jakarta. (dani/ril)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version