Home News Ditlantas Polda Aceh pasang rambu peringatan tilang elektronik
News

Ditlantas Polda Aceh pasang rambu peringatan tilang elektronik

Share
Polda Aceh catat 11.677 pelanggaran lalu lintas kurun waktu empat bulan terekam kamera ETLE
Personel Ditlantas Polda Aceh memasang rambu peringatan ETLE di sejumlah lampu merah, Jumat (3/5/2024). FOTO : Ditlantas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Personel Ditlantas Polda Aceh memasang rambu peringatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik lampu merah atau traffic light di kota Banda Aceh, Jumat (3/5/2024) kemarin.

Sejumlah kawasan lampu merah yang dipasangi rambu peringatan ETLE itu antara lain seperti di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape dan Simpang Lima.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang rambu peringatan ETLE,” ujar Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (4/5/2024).

Pada rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi imbauan kepada pengendara, yaitu wajib menggunakan helm SNI, larangan menerobos lampu merah dan gunakan sabuk keselamatan.

Pemasangan rambu peringatan ETLE ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan itu terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.

“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.

Begini Cara Kerja ETLE

Cara kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version