Home News Ditolak ‘bercinta’, suami robek kemaluan istrinya di Sumatera Utara
News

Ditolak ‘bercinta’, suami robek kemaluan istrinya di Sumatera Utara

Share
Ditolak 'bercinta', suami robek kemaluan istrinya di Sumatera Utara
Ilustrasi. Foto: Tribunnews.com
Share

POPULARITAS.COM – Peristiwa tak lazim terjadi dan menggerkan Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Seorang suami di daerah itu tega merobek kemaluan istrinya, gegara sang istri menolak ajakan untuk berhubungan atau bercinta.

Suami tersebut adalah MN, 38, yang kemudian berhasil polisi tangkap, tak lama usai melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Insiden tersebut terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Palas, 26 April 2023 lalu.

Menurut Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, kejadiannya bermula saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan. Mendapat ajakan dari suaminya itu, korban pun menolak.

“Pelaku minta berhubungan, kemudian istrinya menolak,” ujar AKP Miptahuddin, dikutip dari Jawapos, Kamis (25/5/2023).

Kapolsek menambahkan korban menolak, karena beralasan trauma. Pelaku kerap menganiayanya saat berhubungan. “Penolakan korban karena pelaku suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan. Sehingga korban trauma,” tuturnya.

Penolakan itu membuat keduanya kemudian terlibat cekcok. Sehingga entah bagaimana awal kejadiannya, sampai kemudian ‘barang’ sang istri terluka hingga 10 cm. Pelaku menggunakan jari tangannya saat melakukan hal tersebut.

“Pelaku gelap mata lalu merobek kemaluan korban dengan menggunakan jari tangannya hingga robek 10 cm,” jelasnya.

Usai peristiwa suami robek ‘barang’ istrinya itu, korban mengalami pendarahan hebat. Sehingga harus segera melarikannya ke rumah sakit. “Korban tidak berhenti mengeluarkan darah. Maka dokter segera melakukan tindakan,” beber Kapolsek.

Sementara itu, sang suami yang ketakutan telah melakukan dugaan KDRT terhadap istrinya langsung pergi. Dia melarikan diri tak lama setelah kejadian.

“Pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

Berikutnya, polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil polisi tangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Aek Tobang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada, Selasa 23 Mei 2023 malam.

“Kita dapatkan informasi bahwa pelaku di Kabupaten Labusel. Kemudian kita lakukan penangkapan,” ungkap Miptahuddin.

Saat ini, pelaku suami robek ‘barang’ istrinya itu sudah polisi amankan di Mapolsek Barumun, dan sedang dalam proses penyidikan. “Pelaku penyidik kenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version