Home Hukum Dituntut pidana mati, terdakwa narkoba di Pijay divonis penjara seumur hidup
HukumNews

Dituntut pidana mati, terdakwa narkoba di Pijay divonis penjara seumur hidup

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis berupa pidana penjara seumur hidup terhadap Junaidi dan Baihaqi, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (14/9/2022).

Dalam sidang tersebut, selain terdakwa Junaidi dan Baihaqi, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yaitu Faisal dan Muhammad Aidil masing-masing dengan hukuman penjara 19 tahun 3 bulan.

Para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 106 Kg.

Vonis terhadap empat terdakwa itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya.

Diketahui, dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (23/8/2022) lalu, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana mati.

Kepala Kejari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Dedy Syahputra menyebutkan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Atas putusan yang tidak sama dengan tuntutan, kami masih pikir-pikir,” ungkap Dedy Syahputra.

Sebagai informasi, empat terdakwa narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya pada 20 Januari 2022.

BNN pun melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap II oleh BNN RI itu berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa (24/5/2022).

Editor: Muhammad Fadhil

Baca: Empat terdakwa narkoba di Pidie Jaya dituntut hukuman mati

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...

News

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Kuasai Badan Jalan

POPULARITAS. COM – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...

Exit mobile version