Home Hukum Divonis penjara seumur hidup oleh hakim kasus 34 kilogram sabu, Kejari Bireuen banding
Hukum

Divonis penjara seumur hidup oleh hakim kasus 34 kilogram sabu, Kejari Bireuen banding

Share
Divonis penjara seumur hidup oleh hakim kasus 34 kilogram sabu, Kejari Bireuen banding
Kajari Bireuen Munawal Hadi. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Tim JPU Kejari Bireuen mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad dan Abdullah yang divonis dengan penjara seumur hidup.

Terdakwa Muhammad dan Abdullah merupakan penyelundup 34 kilogram sabu yang ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bireuen pada November 2023 lalu.

Upaya hukum banding ini dilakukan lantaran vonis yang diberikan hakim dalam persidangan sebelumnya dinilai tak sesuai. Di mana, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

“JPU menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dalam masyarakat, mengingat barang bukti narkotika yang ditemukan sangat besar yaitu 34 kilogram,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada popularitas.com, Kamis (27/6/2024)

Saat sidang kemarin, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah divonis penjara seumur hidup, terdakwa Muhammad dan Abdullah menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari. Sementara JPU dengan tegas menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

“JPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut, setelah sebelumnya meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung,” jelas Munawal.

Untuk diketahui, tim gabungan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap Muhammad dan Abdullah karena menyelundupkan 34 kilogram sabu.

Penangkapan itu terjadi di Bireuen tepatnya pada 29 November 2023 lalu. Keduanya mendapatkan barang haram ini dari Selat Malaka yang kemudian dikubur di tanah sebuah rumah di Kecamatan Jangka.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, 1.200 Polisi Disiagakan

POPULARITAS.COM – Sebanyak 1.200 personel gabungan kepolisian disiagakan untuk mengamankan sidang perkara...

HukumNews

Listyo Sigit Dicopot, Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

POPULARITAS.COM –  Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana...

HukumNews

Pernyataan Lengkap Polri yang Tetapkan Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

POPULARITAS.COM –  Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan...

HukumNews

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Perdagangan WNI Jadi Tentara Rusia, Ada WNA Ukraina

POPULARITAS.COM – Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perekrutan warga...

Exit mobile version