POPULARITAS.COM – Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia. Total 13 tersangka tersebut merupakan akumulasi berdasarkan lima Laporan Polisi (LP) yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri beserta jajaran.
“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Jenderal bintang satu itu merinci, sebanyak satu orang berinisial MI sebagai tersangka menurut LP yang tengah ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Sementara, berdasarkan LP yang tengah dalam penyidikan Polres Metro Jakarta Barat, telah menetapkan lima orang tersangka.
“Dua warga negara (asal) Rusia dan tiga warga negara Indonesia,” ungkap Nurul. Sedangkan, berdasarkan LP Polda Metro Jaya yang merupakan hasil pengembangan dari Polres Metro Jakarta Barat, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Tersangka dua orang, WNI dan WNA (asal) Ukraina,” jelas Nurul. Adapun berdasarkan LP yang tengah ditangani oleh Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Terakhir berdasarkan LP yang disidik oleh Polres Bogor telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang salah satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Berdasarkan lima laporan polisi tersebut, jumlah korban yang tercatat mencapai 58 orang. Rinciannya, lima korban dalam kasus yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, 12 korban di Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam pengembangan Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam kasus yang ditangani Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, serta 22 korban dalam kasus yang ditangani Polres Bogor.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ungkap Nurul.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang yang mewakili Polres Bogor mengungkapkan modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka.
Para pelaku dalam LP di Polres Bogor, yakni FIK, STH, dan MBH.
Kendati demikian, Yolanda tidak menjelaskan siapa yang tercatat sebagai buron dari tiga tersangka tersebut. “Para korban awalnya diiming-imingi gaji yang cukup beda, yaitu untuk tanda tangan kontrak kerja sebagai 300.000 dollar AS,” ungkap Yolanda dalam jumpa pers serupa.
Bukan hanya itu, calon korban juga akan menerima gaji per bulan senilai 3.000 dollar AS. Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku pun menawarkan para korban melalui iklan di media sosial dengan ajakan berbagai macam pekerjaan di negara berbeda-beda.
“Dari iklan tersebut, para korban mengisi link pendaftaran dan dihubungi serta dijemput untuk ke titik tempat mereka diberitahukan bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia,” ujar Yolanda.
“Apabila mereka setuju, nanti korban akan menandatangani perjanjian keberangkatan. Apabila tidak atau mereka minta dipulangkan, maka mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal mereka masing-masing,” jelas Yolanda lagi.
Dalam kasus ini, FIK dan STH berperan sebagai koordinator yang mengatur kehidupan para korban selama menunggu di Bogor atau sebelum diberangkatkan.
“Tersangka MBH berperan sebagai pendana di setiap proses, baik perekrutan, pembayaran tempat penginapan, MCU, biaya makan yang diberikan setiap hari sebanyak 50.000 per hari per orang, dan pengurusan paspor dan visa serta tiket keberangkatan,” jelas dia.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


Leave a comment