Ilustrasi. (detik)
Home Ekonomi DJP Beri Batas Waktu Pengajuan untuk Dapat Insetif Pajak Masa Corona
EkonomiNews

DJP Beri Batas Waktu Pengajuan untuk Dapat Insetif Pajak Masa Corona

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menginformasikan batas waktu bagi wajib pajak untuk bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak di tengah masa pandemi virus Corona (Covid-19).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  44/PMK.03/2020, perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19 telah ditetapkan pemerintah.

Namun, dia melanjutkan, mengingat insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 ini diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020, sedangkan penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir bulan April 2020, maka perlu adanya penetapan waktu pengajuan.

“Dan mempertimbangkan proses deployment system aplikasi online, maka DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)  dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020,” kata dia dikutip dari keterangannya, 3 Mei 2020.

Adapun syarat untuk mendapatkan insentif tersebut, Hestu menuturkan, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020. Sedangkan, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 persen atau Usaha Mikro, Kecil dan Memengah (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23  sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final ditanggung pemerintah paling lambat 20 Mei 2020.

Hestu mengingatkan, pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dapat dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

“Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020,” kata Hestu.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

Exit mobile version