HeadlineNews

DKI Jakarta Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

DKI Jakarta Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

JAKARTA (popularitas.com) – Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangkal penyebaran Covid-19 yang semakin meresahkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, PSBB ini bukan soal larangan berkumpul, tetapi untuk mengurangi potensi interaksi guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4/2020) dini hari.

Pergub yang berisi 28 pasal itu dibuat untuk memutus rantai Covid-19 berlaku selama 14 hari.

Potensi interkasi penyebaran COVID-19 dijelaskan dalam beberapa pasal diantaranya pasal 5 ayat (4) yakni pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.

Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Pembatasan itu kata Anies bertujuan untuk menyelematkan semua orang dari wabah COVID-19. Menurut dia, Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah tersebut.

Berbagai kota menghadapi masalah yang sama, namun diberlakukannya pembatasan sosial ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat.

Anies mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker, khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

“Bukan soal jumlah lima orang atau lebih, tetapi tujuannya untuk mengurangi potensi interaksi sesama warga,” tegas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (9/4/2020) dikutip dari antara.

Anies mengaku selama pemberlakukan PSBB berjanji akan memenuhi kebutuhan masyarakat miskin maupun rentan miskin yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan tersebut untuk memutus penyebaran COVID-19.

“Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini dan kita pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah telah mengatur ini bersama-sama, InsyaAllah bantuan akan segera tuntas mulai hari ini pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, sudah mulai dilaksanakan hari ini sudah 20.000 kepala keluarga,” kata Anies.

Anies menegaskan nantinya sebanyak 1,25 juta kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sosial dengan bentuk paket kebutuhan pangan.

Bantuan itu akan disalurkan dengan metode ‘door-to-door’ yang didistribusikan langsung oleh petugas Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya setiap minggunya kepada para penerima bantuan.

“Bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga para penerima bantuan bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar,” ujar Anies.

Terkait pemberlakuan PSBB, Anies berharap masyarakat Jakarta dapat mentaati penegakkan hukum PSBB dalam jangka waktu dua minggu setelah efektif diberlakukan mulai Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB.

Ia berharap warga yang tinggal di Jakarta dapat menjadi contoh baik dari suatu pemberlakuan aturan pembatasan untuk memutus mata rantai virus pandemi COVID-19.

“Selama masa pemberlakuan PSBB ini seluruh masyarakat, seluruh penduduk, di Jakarta berkewajiban untuk mengikuti seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PSBB ini, dan ini artinya bukan saja dari pemerintah berkewajiban menyediakan aturan tapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita mentaati,” tutur Anies.

Anies Baswedan menjabarkan sebanyak 10 sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020) dini hari.

Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa seluruh warga Jakarta wajib menaati peraturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

“Perlu digarisbawahi pertama terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penggantian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja. Dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal,” kata Anies.

10 Sektor Tetap Beroperasi

Anies menyampaikan pengecualian PSBB dilakukan pada kantor instansi pemerintahan baik pusat dan daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Gubernur DKI menyebutkan ada 10 sektor badan usaha baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta yang masih tetap beroperasi seperti biasa di masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan.

Sektor tersebut adalah yang bergerak di bidang kesehatan, kedua sektor bahan pangan makanan dan minuman, ketiga bidang energi, keempat sektor komunikasi dan teknologi, kelima sektor keuangan; perbankan; dan pasar modal.

Selanjutnya keenam bidang logistik, ketujuh bidang konstruksi, kedelapan industri strategis, kesembilan pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertenu, dan kesepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Anies menekankan pada sektor usaha dan layanan yang masih beroperasi di masa PSBB tetap harus memberlakukan jaga jarak serta pengaturan jumlah karyawan yang bertugas.

“Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, memastikan ada pembatasan fisik,” kata Anies.

Gubernur Anies berpesan agar warga menjadikan kebijakan PSBB untuk mendekatkan diri dengan keluarga dan aktivitas lainnya dengan lingkungan di rumah.

“Lihat ini sebagai kesempatan bersama dengan keluarga dan tetangga yang belum pernah terjadi sebelumnya di kota ini,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.

Anies menuturkan selama dua pekan berada di rumah dapat dijadikan kesempatan untuk lebih dekat menjalin hubungan erat dengan keluarga dan lingkungan di rumah.

Menurut Anies, selama kebijakan PSBB bukan merupakan penderitaan namun momentum mengeratkan hubungan yang penuh solidaritas secara sosial.

“Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan Jakarta yang pertama kali melaksanakan PSBB ini,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Anies mengharapkan masyarakat Jakarta disiplin dan komitmen menjalankan PSBB karena penyebaran virus corona COVID-19 telah menyebar ke 33 provinsi di Indonesia.

“Kita bisa melindungi diri dan mudah-mudahan daerah lain tidak harus mengalami seperti kita,” tutur Anies.

Anies menyatakan warga Jakarta merupakan masyarakat yang tangguh dan berani menerima tantangan untuk melewati masa 14 hari PSBB.

Garda Terdepan Cegah Corona Masyarakat

Pakar virologi Abdul Rahman menilai garda terdepan dalam perang menghadapi pandemi virus corona baru (COVID-19) bukanlah tenaga medis, dokter, apalagi pemerintah melainkan masyarakat atau publik.

“Yang menjadi garda terdepan dalam perang melawan pandemi COVID-19 ini bukanlah dokter atau tenaga medis, apalagi pemerintah karena mereka merupakan garda terakhir. Namun, garda terdepan itu adalah masyarakat umum,” ujar kandidat doktor dari Georg August University of Göttingen Jerman tersebut, dalam seminar daring bertajuk “Kebijakan Penanganan COVID-19: Belajar dari Jerman dan Amerika Serikat” di Jakarta, Kamis malam.

Dia mengatakan kalau garda terdepan sudah tumbang maka terdapat garda berikutnya, yakni garda kedua dan ketiga dengan garda paling akhir adalah dokter dan tenaga medis.

Namun, kata dia, jika dokter dan tenaga medis sebagai garda paling akhir sudah tumbang, maka siapa lagi elemen bangsa yang bisa diandalkan untuk menghadapi perang melawan COVID-19.

“Apa yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat umum, pertama patuhi anjuran dan imbauan pemerintah, kemudian menjaga kesehatan diri serta lingkungan, lalu mengonsumsi makanan bergizi yang berimbang untuk meningkatkan sistem imunitas,” kata Abdul Rahman.

Dia mengingatkan bahwa garda terdepan dalam perang melawan COVID-19 adalah masyarakat umum.

Oleh karena itu, kata dia, publik harus kuat dan sehat, serta menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekitar sebelum ke garda paling akhir.[acl]

Shares: