Home News DKPP Nyatakan Ilham Saputra Bersalah
NewsPolitik

DKPP Nyatakan Ilham Saputra Bersalah

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ilham dinyatakan bersalah dalam dua perkara, yaitu perkara nomor 096-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019. Ia dijatuhi hukuman berupa teguran.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakan putusan ini,” kata Ketua DKPP Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Dalam poin pertimbangan, DKPP menilai Ilham melanggar etik karena melalaikan tugasnya sebagai Komisioner KPU Bidang Teknis saat itu.

DKPP menyadari Situng bukan sumber data utama dalam penetapan hasil Pemilu 2019. Namun pengawasan dan pencegahan kesalahan input Situng menjadi tanggung jawab Ilham.

“Namun menurut DKPO, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang.

Selain Ilham, Komisioner KPU lainnya yang ikut tergugat dinyatakan tidak bersalah dan mendapat pemulihan nama. Mereka adalah Ketua KPU Arief Budiman dan tiga Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Hasyim Asyari.

Dalam gugatan tersebut para komisioner tak hanya dipermasalahkan soal Situng. Ada gugatan soal surat suara tercoblos di Malaysia dan kematian petugas KPPS. Namun DKPP menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

DKPP memerintahkan KPU untuk menegur Ilham sesuai putusan tersebut paling lambat tujuh hari ke depan.

“Memerintahkan kepada KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan putusan ini. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutur Harjono.*

Sumber: CNN Indonesia

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Wali Kota Aulnoye-Aymeries, Prancis, Bernard Baudoux, dipukuli pemukim Israel saat...

News

Indonesia dan Malaysia Kompak Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

POPULARITAS.COM – Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak...

InternasionalNews

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

POPULARITAS.COM – Rumor mengejutkan sempat menghebohkan dunia maya setelah beredar kabar mengenai...

EkonomiNews

70 Persen Masyarakat Masih Belum Konsisten Merawat Rupiah

POPULARITAS.COM – Bank Indonesia (BI) mencatat baru 30 persen masyarakat di Aceh...

Exit mobile version