Home News Dokter suntik vaksin kosong di Medan dituntut empat bulan penjara
News

Dokter suntik vaksin kosong di Medan dituntut empat bulan penjara

Share
Kegiatan vaksinasi Covid 19 di SMK N 1 Lhokseumawe.(Popularitas.com/Rizkita)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha selama empat bulan penjara dalam perkara suntik vaksin kosong di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujar JPU Rahmi Safrina di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/7/2023), dikutip dari laman Antara.

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.

Ia mengatakan dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus COVID-19.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,” ucap Rahmi.

Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Dalam dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Medan Medan, terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha sebagai vaksinator memberikan vaksin kepada salah satu siswa spuit/jarum suntik tidak ada cairan atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

Karena terlihat terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntik ke lengan kiri saksi anak SD tersebut terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.

Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu COVID-19.

Tujuan pemberian vaksin kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus COVID-19.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version