Home News DPD RI: Pilkada Aceh Harus 2022
News

DPD RI: Pilkada Aceh Harus 2022

Share
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komite III DPD-RI Fadhil Rachmi mengatakan pilkada 2022 di Aceh menjadi keharusan karena perintah undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pilkada Aceh bagian dari sejarah panjang dalam konteks perdamaian di Aceh,” kata Fadhil Rachmi seperti dilansir laman Antara, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, kekhususan dan keistimewaan yang diberikan ke Aceh perlu dihargai, sehingga Pilkada di Aceh tidak perlu disamakan dengan Pilkada di daerah lain.

“Apalagi Aceh adalah daerah yang memulai pilkada pertama di Indonesia, yakni pada 2006. Jadi, pilkada di Aceh, harus pada 2022,” kata Fadhil Rachmi.

Ia mengatakan pilkada tersebut harus mendapat dukungan masyarakat, penyelenggara negara, dan politisi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version