Home News DPD RI: Pilkada Aceh Harus 2022
News

DPD RI: Pilkada Aceh Harus 2022

Share
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komite III DPD-RI Fadhil Rachmi mengatakan pilkada 2022 di Aceh menjadi keharusan karena perintah undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pilkada Aceh bagian dari sejarah panjang dalam konteks perdamaian di Aceh,” kata Fadhil Rachmi seperti dilansir laman Antara, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, kekhususan dan keistimewaan yang diberikan ke Aceh perlu dihargai, sehingga Pilkada di Aceh tidak perlu disamakan dengan Pilkada di daerah lain.

“Apalagi Aceh adalah daerah yang memulai pilkada pertama di Indonesia, yakni pada 2006. Jadi, pilkada di Aceh, harus pada 2022,” kata Fadhil Rachmi.

Ia mengatakan pilkada tersebut harus mendapat dukungan masyarakat, penyelenggara negara, dan politisi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abang Samalanga Sesalkan Tindakan Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan...

EkonomiNews

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus bagi UMK

POPULARITAS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasi Wajib Halal...

News

Kemlu Ungkap Kondisi Dua WNI yang Terluka Akibat Serangan di Riyadh

POPULARITAS.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi dua warga negara Indonesia...

News

Pengusaha Jamu Martha Tilaar Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

POPULARITAS.COM – Pengusaha kosmetika dan jamu Martha Tilaar meninggal dunia pada Rabu...

Exit mobile version