Home News DPR Aceh akan revisi Qanun Wali Nanggroe
News

DPR Aceh akan revisi Qanun Wali Nanggroe

Share
DPR Aceh akan revisi Qanun Wali Nanggroe
FOTO : Ilustrasi Gedung Wali Nanggroe Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, akan melakukan revisi terhadap Qanun Nomor 12 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Hal tersebut diketahui setelah legislatif itu menetapkan tujuh rancangan qanun usulan inisiatif melalui rapat paripurna di gedung parlemen setempat, Kamis (2/9/2021).

Tujuh rancangan Qanun inisiatif itu, diusulkan oleh Pansus, Banleg maupun komisi di DPR Aceh. Selain usulan rancangan qanun (raqan) perubahan Lembaga Wali Nanggroe, beberapa qanun lainnya yang juga akan dibahas, diantaranya, Raqan hak-hak sipil dan politik.

Selanjutnya, Raqan tentang hak ekonomi sosial dan budaya, raqan tentang pertambangan minyak dan gas, Raqan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan, dan Raqan tentang bahasa Aceh.

Sebelum ditetapkan menjadi rancangan qanun, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Dari permintaan ini, peserta sidang menyatakan setuju.

“Ini juga merupakan hak anggota dewn, maka dengan ini kami tanyakan kepada anggota dewan terhormat, apakah rancangan keputusan dewan tersebut dapat kita tetapkan menjadi keputusan DPR Aceh,” kata Dahlan.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version