Home Ekonomi DPR Aceh bentuk tim riset terkait rencana revisi Qanun LKS
EkonomiNews

DPR Aceh bentuk tim riset terkait rencana revisi Qanun LKS

Share
HMI soroti wacana revisi Qanun LKS
Ilustrasi perbankan. Foto: RMOL
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk tim kajian dan riset untuk rencana revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Minggu depan, rencana duduk dengan pimpinan untuk membentuk tim riset (revisi Qanun LKS),” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Mawardi, dikutip dari laman Antara, Kamis (13/7/2023).

Tim kajian dan riset revisi Qanun LKS tersebut nantinya melibatkan semua pihak, mulai dari ulama, akademisi hingga pengusaha atau pelaku ekonomi di Tanah Rencong.

Pernyataan ini disampaikan Mawardi merespon pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan sinyal mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh jika Qanun LKS telah direvisi.

Mawardi menyampaikan, dari DPRA, revisi tersebut dilakukan setelah melalui kajian dan riset yang melibatkan semua stakeholder. Sehingga bisa disimpulkan apakah perubahan itu dibutuhkan atau tidak.

“Bukan hal yang tabu masalah revisi sebuah produk hukum, tetapi tergantung hasil riset yang akan dibahas nanti,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, kalaupun nantinya hasil kajian dan riset tersebut menyimpulkan perlu dilakukan perubahan. Maka akan dilihat kembali, apakah revisi mengizinkan bank konvensional kembali atau hanya sekedar untuk penguatan Qanun saja.

“Revisi bisa saja, kadang bisa hanya untuk penguatan saja, dan itu tergantung dari hasil riset yang akan dibahas kembali,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa Aceh sudah memiliki keputusan politik melahirkan Qanun yang dapat melaksanakan Syariah Islam dari sisi muamalah dalam hal ini perbankan.

“Maka untuk mengembalikannya harus juga melalui keputusan politik, sesuatu yang dicapai dengan politik harus dirubah dengan politik,” demikian Mawardi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version