Home News DPR Aceh inisiasi rancangan qanun legalisasi ganja medis
News

DPR Aceh inisiasi rancangan qanun legalisasi ganja medis

Share
DPR Aceh inisiasi rancangan qanun legalisasi ganja medis
Ilustrasi, BNN memusnahkan ladang ganja di Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Selasa (15/3/2022). FOTO : BNN Aceh
Share

POPULARITAS.COMDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendorong lahirnya aturan legalisasi ganja medis. Hal tersebut tertuang dari keputusan lembaga legislatif itu tentang program legislasi Aceh (Prolega) 2023.

Dalam keputusannya, DPRA Aceh melampirkan sejumlah produk peraturan daerah atau Qanun yang akan dilahirkan lembaga itu sepanjang tahun 2023, salah satunya adalah rancangan qanun tentang legalisasi ganja medis.

Dalam draft yang diterima popularitas.com, disebutkan bahwa, rancangan qanun legalisasi ganja medis itu, merupakan usulan inisiatif dari Komisi V DPRA.

Selain raqan tentang legalisasi ganja medis, aturan lainnya juga akan dibahas dan disahkan oleh lembaga legislatif itu, seperti perubahan qanun SOTK, pemajuan kebudayaan, ketransmigrasian, pembentukan perseroan jaminan pembiayaan syariah, pembangunan dan pengelolaan pelabuhan dan bandar Udara.

Kemudia raqan tentang pemilihan gubernur, wakil guber, bupati, wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, dan selanjutnya tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version