Home News DPR Aceh minta Presiden Jokowi realisasi RPP Zakat Pengurang Pajak
News

DPR Aceh minta Presiden Jokowi realisasi RPP Zakat Pengurang Pajak

Share
DPR Aceh minta Presiden Jokowi realisasi RPP Zakat Pengurang Pajak
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky. Foto: Humas DPRA
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta Presiden Jokowi untuk segera merealisasi RPP Zakat Pengurang Pajak.

Pasalnya, kata Iskandar, zakat juga berstatus sebagai pajak dan diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah disahkan sejak 2006 lalu.

“Kita dukung karena poin penting dalam UUPA ini memang belum terimplementasi hingga sekarang. Padahal sudah berjalan hampir 17 tahun,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Dalam UUPA, kata dia, disebutkan zakat pengurang pajak, perlu diatur dalam aturan turunan. Aturan turunan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Zakat Pengurang Pajak.
“Imbas dari RPP ini tidak ada, akhirnya warga di Aceh harus dua kali bayar pajak. Pajak penghasilan dan zakat.”

Iskandar juga meminta Forbes asal Aceh kompak dan satu suara dalam memperjuangkan poin penting ini.

“DPR Aceh meminta Presiden Joko Widodo untuk segera merealisasi RPP Zakat Pengurang Pajak,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo diharapkan segera meneken Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal zakat pengurang pajak untuk Aceh.

Hal ini disampaikan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, di sela-sela pertemuan dengan pimpinan Baitul Mal Aceh di kantor setempat, Jumat pagi 17 Februari 2023.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, bersama anggota Badan BMA, Khairina, Mukhlis Sya’ya dan Muhammad Ikhsan. Ikut pula Kabag Umum, Didi Setiadi dan TP BMA, Jusma Eri.

“Zakat sebagai pengurang pajak penghasilan merupakan harapan ummat Islam se-Indonesia. Hingga kini, zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki atau wajib zakat, belum dapat mengurangi pajak penghasilan. Sehingga muslim di Aceh harus membayar ganda (double tax) yaitu pajak penghasilan dan zakat,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil.

Share
Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version