POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun program legislasi Aceh (Prolega) prioritas 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah pada sidang paripurna di gedung parlemen tersebut, Selasa (15/4/2025) di Banda Aceh.
“Telah disepakati 12 rancangan qanun Aceh program sebagai Prolega prioritas 2025,” katanya.
Dalam rapat penyusunan bersama tersebut, Irfansyah mengatakan banyak pendapat, usul dan saran baik dari Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR Aceh maupun dari Pejabat yang mewakili Pemerintah Aceh, diantaranya memuat kembali judul Rancangan Qanun Aceh yang belum selesai dibahas dalam Prolega 2019-2024 . ”Terutama judul rancangan qanun Aceh yang merupakan perintah langsung (turunan) dari UUPA,” ujarnya.
Irfansyah menyebutkan, adapun 12 judul Raqan prolega prioritas tahun 2025 yakni, Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045 dan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2025-2029.
Kemudian, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Lalu, Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh.
Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, Rancangan Penyelenggaraan Qanun Aceh Ketertiban tentang Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Serta, Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroaan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.
Terakhir, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Leave a comment