Home News DPR RI pertanyakan sikap Komnas HAM soal 12 pelanggaran HAM berat
News

DPR RI pertanyakan sikap Komnas HAM soal 12 pelanggaran HAM berat

Share
DPR RI pertanyakan sikap Komnas HAM soal 12 pelanggaran HAM berat
Tangkapan layar anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi saat rapat kerja dengan Komnas HAM di Jakarta, Rabu (18/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Share

POPULARITAS.COM – Komisi III DPR RI mempertanyakan sikap atau respons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI atas pengakuan Presiden Jokowi terkait 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan, setelah adanya pengakuan dari negara atas 12 pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, maka jangan sampai hanya berhenti begitu saja. Komnas HAM sebagai lembaga yang fokus pada HAM diminta untuk menindaklanjuti.

“Jangan sampai berhenti sebatas statement belaka, namun harus ada tindak lanjut dari Komnas HAM dan negara,” ujar dia saat Rapat Kerja dengan Komnas HAM di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI lain, Adde Rosi Khoerunnisa yang mendorong adanya tindak lanjut atas pengakuan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu oleh negara.

Dalam raker tersebut Adde Rosi menyinggung soal pernyataan Komnas HAM yang intinya menyampaikan belum bisa menargetkan kapan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu bisa masuk ke tahap persidangan.

Ia menanyakan apa alasan mendasar dari Komnas HAM sehingga menyatakan tidak bisa menargetkan kapan belasan kasus pelanggaran HAM berat bisa naik ke meja pengadilan.

“Kalau bisa ditargetkan, kapan? Dan solusinya seperti apa?” tanya dia, dikutip dari laman Antara.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...

Exit mobile version