Home Kesehatan DPRA Belum Bahas AKD
KesehatanNewsParlementaria DPR Aceh

DPRA Belum Bahas AKD

Share
DPRA. (antara)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2024 hingga saat ini masih membahas tata tertib pasca pembentukan fraksi beberapa waktu lalu. Ditargetkan, pembahasan tatib tersebut selesai pertengahan November 2019.

“Tapi bisa lebih cepat juga. Pasca selesai pembahasan tatib baru dibahas pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ujar Sekretaris Dewan Suhaimi, Rabu, 30 Oktober 2019.

Dia membenarkan bahwa saat ini parlemen di Aceh baru menyelesaikan pembentukan fraksi di DPRA. Ada delapan fraksi yang sudah resmi ditetapkan.

Ke delapan fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Aceh yang dipimpin Tarmizi atau Panyang, Fraksi Demokrat dipimpin HT Ibrahim, Fraksi Partai Golkar dipimpin Ali Basrah, dan Fraksi Gerindra dengan Ketua Abdurrahman Ahmad.

Selanjutnya Fraksi Persatuan Pembangunan dipimpin Ikhsanuddin MZ, Fraksi PAN dipimpin Muchlis Zulkifli, Fraksi PKS diketuai Zainal Abidin, dan Fraksi PKB-PDA yang dipimpin Tgk Syarifuddin dari PKB.

Sementara fraksi ke sembilan, PNA, belum dapat ditetapkan karena masih dalam sengketa internal.* (BNA)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version