POPULARITAS.COM – Lembaga DPRA siap membahas RPJM Aceh bersama dengan unsur eksekutif guna nantinya ditetapkan dalam Qanun Aceh. Hal tersebut sangat penting sebagai dasar hukum Pemerintahan Mualem-Dek Fadh untuk merumuskan visi dan misinya dalam berbagai program dan kegiatan lima tahun kedepan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli saat dimintai tanggapannya terkait dengan tenggat waktu akan berakhirnya masa penetapan RPJM Aceh yang secara aturan mesti ditetapkan kurun waktu enam bulan.
Sesuai aturan, RPJM satu daerah, mesti ditetapkan lewat peraturan daerah atau di Aceh disebut Qanun selama enam bulan sejak kepala daerah dilantik. Jika merujuk hal itu, maka sesuai ketentuan, Qanun RPJM Aceh harus disahkan pada tanggal 12 Agustus 2025.
Masih merujuk ketentuan, jika tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, eksekutif dan legislatif tidak menyelesaikan hal tersebut, maka konsekuensinya, diantaranya penundaan gaji, sanksi administratif dan atau sanksi lainnya yang ditetapkan.
“Iya, pastilah, kita akan segera bahas dan rampungkan Qanun RPJM Aceh bersama pihak eksekutif,” katanya, Kamis (10/7/2025)
Masih menurut Abang Samalanga, karib politisi Partai Aceh itu disapa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf sendiri, telah mengingatkan dirinya untuk secepatnya membahas rancangan Qanun RPJM Aceh untuk bisa ditetapkan sebagai Qanun RPJM Aceh. “Soal ini sudah jadi antensi antara Pimpinan DPR Aceh dan Gubernur Aceh,” ujarnya.
Karna itu, dirinya memastikan sebelum tenggat waktu yang diberikan, pihaknya akan membahas draft rancangan Qanun RPJM Aceh, untuk bisa segera disahkan dalam paripurna guna ditetapkan dalam qanun nantinya. “InsyaaAllah, InsyaaAllah, dalam tempo secepatnya kita bahas dan sahkan nanti Qanun RPJM Aceh,” tandasnya.

Leave a comment