5912 napi di Aceh dapat remisi di hari kemerdekaan
Ilustrasi | Tribun Bali
Home News DPRA Dukung Aceh Miliki LP Khusus Pelanggar Syariat
News

DPRA Dukung Aceh Miliki LP Khusus Pelanggar Syariat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi VI DPRA, Irawan Abdullah mendukung wacana atau ide dari Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf agar provinsi paling ujung barat Indonesia itu memiliki lembaga pemasyarakatan atau LP bagi para pelanggar syariat.

“Kami sangat mendukung wacana tersebut,” ujar Irawan pada popularitas.com, Jumat (12/3/2021).

Ketua yang membidangi keistimewaan, agama, pendidikan, kebudayaan dan kekhususan Aceh itu menjelaskan, LP khusus pelanggar syariat penting karena mengingat provinsi ini sudah menjalankan Qanun Aceh tentang Syariat Islam.

“Karena tentunya selain kondisi LP di Aceh secara umum sudah penuh dan sebagian besar banyak dari kasus narkoba, maka sangat tepat pelanggaran syariat disediakan LP khusus,” tutur Irawan.

Irawan berharap, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang memiliki kantor wilayah di Aceh untuk memfasilitasi lahirnya LP tersebut ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkum dan HAM.

“Tentu harapannya supaya pemerintah Daerah bahkan pusat dapat menfasilitasi hal tersebut. Sehingga pembinaan warga binaan LP akan lebih terarah,” ucap Irawan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, mewacanakan agar provinsi ujung barat Sumatera ini, dapat memiliki lembaga pemasyarakatan atau LP bagi para pelanggar syariat.

Hal tersebut, diungkapkannya saat menerima audiensi jajaran Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Baca: Kajati: Aceh Harus Miliki LP Pelanggar Syariat

Menurutnya, wacana ini masih sebatas gagasan, ide atau bisa saja disebut sebagai satu mimpi. Namun, hal tersebut Ia sampaikan mengingat selama ini, banyak pelanggar syariat yang sebelum dijatuhkan hukuman masih dititip di lembaga pemasyarakatan umum, yang di dalamnya banyak terpidana kasus-kasus lain, seperti pembunuhan, koruptor, dan atau gembong narkoba.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version