Home News DPRA Sepakati Raqan Perlindungan Satwa Jadi Qanun Inisiatif 2019
NewsParlementaria DPR Aceh

DPRA Sepakati Raqan Perlindungan Satwa Jadi Qanun Inisiatif 2019

Share
Satu individu orang utan ditemukan mati di Taman Nasional Gunung Leuser
Ilustrasi: Moli, orangutan betina usia dua tahun yang dipelihara masyarakat kini diambil petugas BKSDA Aceh dan HOCRU OIC untuk direhab ke Pusat Rehabilitasi SOCP di Sumatera Utara, Senin (25/6). (Foto Antara Aceh/18).
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna tahun 2019 dengan agenda penetapan dua rancangan qanun menjadi Qanun Inisiatif DPRA. Sidang berlangsung di ruang paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 24 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRA Sulaiman dan didampingi Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dan T Irwan Djohan. Ikut hadir dalam paripurna tersebut Plt Gubernur Aceh yang diwakili Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin Andalah dan para anggota DPR Aceh serta unsur Forkopimda.

Paripurna yang berlangsung dalam suasana Ramadhan tersebut mengusulkan dua pokok pikiran. Usulan pertama berasal dari Komisi I DPR Aceh.

Komisi yang membidangi hukum, politik dan pemerintahan tersebut mengusulkan tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 terkait Lembaga Wali Nanggroe. “Perubahan qanun ini dititikberatkan kepada penguatan Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri. Diharapkan perubahan regulasi ini dapat mempermudah kinerja lembaga tersebut,” kata Juru Bicara Komisi I DPR Aceh, Azhari.

Sementara Ketua Komisi II, Nurzahri, mengusulkan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Satwa. “Perubahan qanun ini bertujuan agar hutan Aceh dapat lebih terlindungi serta penguatan regulasi agar konflik satwa liar dengan manusia dapat diminimalisir,” kata Nurzahri.

Pihak pengusul menjelaskan alasan mereka untuk menjadikan dua Raqan ini sebagai Qanun Inisiatif DPR Aceh tahun 2019. Setelah mendengar paparan dari keduanya, akhirnya seluruh Anggota DPRA sepakat menetapkan Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif Anggota DPR Aceh menjadi Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPR Aceh.*(ADV)

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version