Home News DPRA Sepakati Raqan Perlindungan Satwa Jadi Qanun Inisiatif 2019
NewsParlementaria DPR Aceh

DPRA Sepakati Raqan Perlindungan Satwa Jadi Qanun Inisiatif 2019

Share
Satu individu orang utan ditemukan mati di Taman Nasional Gunung Leuser
Ilustrasi: Moli, orangutan betina usia dua tahun yang dipelihara masyarakat kini diambil petugas BKSDA Aceh dan HOCRU OIC untuk direhab ke Pusat Rehabilitasi SOCP di Sumatera Utara, Senin (25/6). (Foto Antara Aceh/18).
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna tahun 2019 dengan agenda penetapan dua rancangan qanun menjadi Qanun Inisiatif DPRA. Sidang berlangsung di ruang paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 24 Mei 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRA Sulaiman dan didampingi Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda dan T Irwan Djohan. Ikut hadir dalam paripurna tersebut Plt Gubernur Aceh yang diwakili Asisten III Setda Aceh, Kamaruddin Andalah dan para anggota DPR Aceh serta unsur Forkopimda.

Paripurna yang berlangsung dalam suasana Ramadhan tersebut mengusulkan dua pokok pikiran. Usulan pertama berasal dari Komisi I DPR Aceh.

Komisi yang membidangi hukum, politik dan pemerintahan tersebut mengusulkan tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 terkait Lembaga Wali Nanggroe. “Perubahan qanun ini dititikberatkan kepada penguatan Lembaga Wali Nanggroe itu sendiri. Diharapkan perubahan regulasi ini dapat mempermudah kinerja lembaga tersebut,” kata Juru Bicara Komisi I DPR Aceh, Azhari.

Sementara Ketua Komisi II, Nurzahri, mengusulkan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Satwa. “Perubahan qanun ini bertujuan agar hutan Aceh dapat lebih terlindungi serta penguatan regulasi agar konflik satwa liar dengan manusia dapat diminimalisir,” kata Nurzahri.

Pihak pengusul menjelaskan alasan mereka untuk menjadikan dua Raqan ini sebagai Qanun Inisiatif DPR Aceh tahun 2019. Setelah mendengar paparan dari keduanya, akhirnya seluruh Anggota DPRA sepakat menetapkan Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif Anggota DPR Aceh menjadi Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPR Aceh.*(ADV)

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version