DPR Aceh minta Presiden Jokowi realisasi RPP Zakat Pengurang Pajak
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky. Foto: Humas DPRA
Home News DPRA serahkan tujuh komisioner KIP Aceh ke KPU RI di tengah isu gugatan
News

DPRA serahkan tujuh komisioner KIP Aceh ke KPU RI di tengah isu gugatan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan dokumen hasil penetapan tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih periode 2023-2028 kepada KPU RI untuk segera dikeluarkan surat keputusan (SK).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di tengah isu gugatan yang dilakukan oleh sejumlah peserta seleksi calon anggota KIP Aceh, karena diduga melanggar peraturan.

Baca: Komisi I DPR Aceh digugat ke pengadilan

“Alhamdulillah semua tahapan berjalan dengan baik. Maka, kami langsung ke Jakarta (penyerahan dokumen ke KPU), sehingga kekosongan KIP Aceh tidak lama,” kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, dikutip dari laman Antara, Kamis (27/7/2023).

Dokumen komisioner KIP Aceh tersebut diserahkan langsung Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di gedung KPU RI Jakarta Pusat.

Iskandar menyampaikan, sejumlah rangkaian dan tahapan kegiatan yang dilaksanakan Komisi I telah berjalan baik sesuai peraturan perundangan-undangan, sehingga menghasilkan tujuh nama komisioner dan tujuh orang cadangan.

“Berdasarkan hasil pleno yang kemudian dibawa dalam sidang paripurna DPRA untuk proses penetapan hasil juga tanpa kendala,” ujarnya.

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), kata Iskandar, KPU RI hanya mengeluarkan SK saja untuk KIP Aceh, sementara semua proses berada di DPRA dan dilantik oleh kepala daerah.

“Kami meminta kepada KPU RI segera bisa menerbitkan SK terhadap anggota KIP Aceh supaya tahapan Pemilu 2024 nantinya tidak terganggu,” demikian Iskandar Al-Farlaky.

Untuk diketahui, DPRA secara resmi telah menetapkan tujuh nama komisioner baru KIP Aceh periode 2023-2028, dan juga tujuh orang sebagai cadangan dalam sidang paripurna, Senin (24/7).

Adapun tujuh nama komisioner KIP Aceh yang ditetapkan tersebut yaitu Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.

Kemudian, juga terdapat tujuh orang cadangan yakni Mhd Safri Desky, Munawar Syah, Ridwan Hadi, Prof M Siddig Armia, Tarmizi, Usman Arifin, dan Ranisah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version