Home News DPRA serahkan tujuh komisioner KIP Aceh ke KPU RI di tengah isu gugatan
News

DPRA serahkan tujuh komisioner KIP Aceh ke KPU RI di tengah isu gugatan

Share
DPR Aceh minta Presiden Jokowi realisasi RPP Zakat Pengurang Pajak
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky. Foto: Humas DPRA
Share

POPULARITAS.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan dokumen hasil penetapan tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih periode 2023-2028 kepada KPU RI untuk segera dikeluarkan surat keputusan (SK).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di tengah isu gugatan yang dilakukan oleh sejumlah peserta seleksi calon anggota KIP Aceh, karena diduga melanggar peraturan.

Baca: Komisi I DPR Aceh digugat ke pengadilan

“Alhamdulillah semua tahapan berjalan dengan baik. Maka, kami langsung ke Jakarta (penyerahan dokumen ke KPU), sehingga kekosongan KIP Aceh tidak lama,” kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, dikutip dari laman Antara, Kamis (27/7/2023).

Dokumen komisioner KIP Aceh tersebut diserahkan langsung Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di gedung KPU RI Jakarta Pusat.

Iskandar menyampaikan, sejumlah rangkaian dan tahapan kegiatan yang dilaksanakan Komisi I telah berjalan baik sesuai peraturan perundangan-undangan, sehingga menghasilkan tujuh nama komisioner dan tujuh orang cadangan.

“Berdasarkan hasil pleno yang kemudian dibawa dalam sidang paripurna DPRA untuk proses penetapan hasil juga tanpa kendala,” ujarnya.

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), kata Iskandar, KPU RI hanya mengeluarkan SK saja untuk KIP Aceh, sementara semua proses berada di DPRA dan dilantik oleh kepala daerah.

“Kami meminta kepada KPU RI segera bisa menerbitkan SK terhadap anggota KIP Aceh supaya tahapan Pemilu 2024 nantinya tidak terganggu,” demikian Iskandar Al-Farlaky.

Untuk diketahui, DPRA secara resmi telah menetapkan tujuh nama komisioner baru KIP Aceh periode 2023-2028, dan juga tujuh orang sebagai cadangan dalam sidang paripurna, Senin (24/7).

Adapun tujuh nama komisioner KIP Aceh yang ditetapkan tersebut yaitu Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.

Kemudian, juga terdapat tujuh orang cadangan yakni Mhd Safri Desky, Munawar Syah, Ridwan Hadi, Prof M Siddig Armia, Tarmizi, Usman Arifin, dan Ranisah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version