Home News DPRA Setujui Raqan Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2019
News

DPRA Setujui Raqan Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2019

Share
Ket foto : Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Sekda Aceh Taqwallah, menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019, yang disaksikan Pimpinan DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Selasa (10/11/2020). (Ist)
Share

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan menyetujui rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2019.

Persetujuan itu merupakan hasil dari rapat paripurna DPRA pada Selasa (10/11) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRA terhadap rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin itu dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Sidang dimulai pukul 3 sore dan berakhir hingga azan magrib berkumandang.

Fraksi-fraksi yang ada di DPRA kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mereka. Kesempatan pertama diberikan kepada Partai Aceh lalu disusul Demokrat, Golkar dan seluruh fraksi lainnya yang ada di DPRA.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi yang ada di DPRA menyatakan menerima rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019 untuk ditetapkan menjadi qanun Aceh.

Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka, selanjutnya Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mempersilakan Sekretaris DPRA Suhaimi untuk membacakan naskah keputusan DPRA tentang persetujuan DPRA terhadap rancangan qanun tersebut.

“Memutuskan menetapkan, kesatu, menyetujui rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2019 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI perwakilan Aceh,” ujar Suhaimi membacakan keputusan tersebut.

Suhaimi juga membacakan, persetujuan rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019 menjadi qanun Aceh akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRA yang akan dijadwalkan kemudian setelah dilakukan penyesuaian dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Usai penyampaian keputusan tersebut, sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan dokumen keputusan tersebut.

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua Dalimi, Wakil Ketua Hendra Budian, dan Wakil Ketua Safaruddin.

Sementara dari Pemerintah Aceh penandatangan dilakukan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dengan didampingi Sekda Taqwallah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version