Home News DPRA upaya bebaskan nelayan Aceh Timur yang ditangkap kasus kapal trawl
NewsParlementaria DPR Aceh

DPRA upaya bebaskan nelayan Aceh Timur yang ditangkap kasus kapal trawl

Share
DPRA upaya bebaskan nelayan Aceh Timur yang ditangkap kasus kapal trawl
Ketua Komisi II DPR Aceh, Irpanusir
Share

POPULARITAS.COM – DPR Aceh akan terus berupaya dan mencari solusi atas pembebasan 8 nelayan Aceh Timur, yang ditangkap oleh petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo beberapa waktu lalu, dalam kasus penggunaan kapal trawl.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Aceh, Irpanusir dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (8/4/2022) di Banda Aceh, usai rapat kordinasi dengan PSDKP, Polairud, dan para nelayan Aceh Timur.

“Kita akan terus cari upaya dan solusi, agar 8 nelayan itu dapat dibebaskan,” katanya.

Lebihlanjut Ia menerangkan, dalam rapat tadi, pihak PSDKP tengah mengupayakan langkah pembebasan itu, apalagi mengingat sebentar lagi umat muslim akan merayakan idul fitri.

“Harapan kita, sebelum lebaran mereka bisa di bebaskan,” tukasnya.

Meskipun begitu, Irpan mengapresiasi tindakan PSDKP dan Polairud yang memberikan jaminan dan bersedia tidak membawa kasus tersebut ke ranah pidana terlebih dahulu.

“Jadi mereka Insya Allah akan Cooling down dan sedang mengupayakan keinginan masyarakat. Kami dari Komisi I dan Komisi II telah bersepakat untuk memberikan jaminan, apa yang perlu kami lakukan segera kami lakukan, ” katanya.

Menurutnya, jika masalah ini tidak dibawa ke ranah hukum,  maka pihaknya bisa melakukan upaya-upaya agar para nelayan itu dibebaskan.

Irpan menjelaskan, walaupun kapal Trawl diizinkan beroperasi selama bulan Ramadhan, para nelayan juga segera menyelesaikan kelengkapan surat-surat perizinan.

“Jadi masyarakat sambil jalan juga harus segera mengurus perizinan, supaya kapal tidak beoperasi secara bodong,” jelasnya.

Dalam mengurus perizinan beroperasi kapal, kata Irpan masyarakat dikeluhkan dengan sikap Dinas Perhubungan Aceh yang terkesan mempersulit surat-surat izin.  “Jadi nanti kita juga akan panggil Dinas Perhubungan supaya kita minta jangan mempersulit, maksudnya dengan tetap mengedepankan aturan yang berlaku,” ucapnya.

 

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version