NewsPolitik

DPRK Lhokseumawe Teken Petisi Agar Presiden Keluarkan Perppu

DPRK Lhokseumawe Teken Petisi Agar Presiden Keluarkan Perppu

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Ismail A Manaf menandatangani petisi yang disodorkan demontran, agar menolak undang-undang Cipta Kerja serta meminta presiden RI segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Saat menandatangani petisi tersebut, Ketua DPRK Lhokseumawe juga didampingi Wakil Ketua T Sofyanus depan halaman kantor DPRK. Nantinya petisi ini akan disampaikan ke DPR RI agar undang-undang yang baru disahkan 5 Oktober 2020 dibatalkan.

“Sesuai komitmen kita dengan mahasiswa untuk meneruskan tututan yang disampaikan oleh mahasiswa melalui DPRK Lhokseumawe untuk diteruskan ke provinsi hingga terasampaikan ke DPR RI. Hal ini akan terus kita kawal agar karena ini keinginan masyarakat,” kata T Sofyanus kepada wartawan Kamis (8/10/2020).

Tuntutan tersebut seperti yang disampaikan mahasiswa saat berorasi yang bertuliskan yakni mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal di Omnibus Law yang kontroversial. Poin lainya mendesak presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

“Kita harapkan pemerintah pusat dan DPR RI agar bisa mempertimbangkan dan punya hati untuk itu, karena undang – undang tersebut sangat tidak berpihak terhadap masyarakat. Apa urgency dari pada undang-undang Omnibus Law ini karena tidak tepat,” pungkasnya.[]

Reporter: Rizkita
Editor: Acal

Shares: