Home News DPRK Pidie Jaya Sahkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Produktif
News

DPRK Pidie Jaya Sahkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Produktif

Share
DPRK Pidie Jaya, Sahkan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Produktif
Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fadhillah. (ist)
Share

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya mengesahkan dua Rancangan Qanun (Raqan) yang sudah dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) menjadi Qanun Daerah tahun 2020.

Dua Raqan itu meliputi, Jumat Tertib, dan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pengesahan dua Raqan menjadi Qanun Daerah itu dilakukan dalam penutupan rapat paripurna terhadap pembahadan rancangan qanun Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (23/13/2020).

Tiga dari empat Fraksi di DPRK Pidie Jaya, menerima Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah dibahas, untuk disahkan menjadi Qanun daerah tahun 2020.

Sedangkan untuk Raqan Jumat tertib, keseluruhan fraksi menerima dan menyetujui Raqan tersebut disahkan menjadi Qanun.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fadhillah menyebutkan, usai melewati serangkaian proses pembahasan hingga pelimpahan ke rapat paripurna untuk disahkan, akhirnya Raqan Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Jumat tertib sudah bisa disahkan menjadi Qanun Daerah di tahun 2021.

“Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Produktif ini penting untuk disahkan, selain karena perintah undang-undang, juga untuk melindungi lahan pertanian produksi dari alih fungsi,” kata Ketua Banleg, Fadhlillah, kepada popularitas.com, Rabu (23/12/2020.

Selain itu, perlindungan lahan pertanian tersebut juga berlandaskan perintah undang-undang serta surat Gubernur Aceh, ikhwal melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi, juga untuk menjaga pendapatan ekonomi masyarakat.

“Sekarang banyak lahan-lahan pertanian produktif yang didirikan bangunan, sehingga akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat maupun daerah itu sendiri. Qanun ini khusus untuk melindungi lahan pertanian produktif,” jelasnya.

Wak Coy, sapaan akrab Fadhlillah menyebutkan, dalam paripurna di Desember 2020 ini,  Badan Legislasi menyampaikan dua Raqan yang sudah rampung di bahas untuk dapat disahkan menjadi Qanun Daerah tahun 2020, usai enam bulan sebelumnya juga telah mengesahkan dua Qanun, berupa aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dan Qanun RPJM.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version