Home News DPRK Pidie Jaya Sahkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Produktif
News

DPRK Pidie Jaya Sahkan Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Produktif

Share
DPRK Pidie Jaya, Sahkan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Produktif
Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fadhillah. (ist)
Share

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya mengesahkan dua Rancangan Qanun (Raqan) yang sudah dibahas oleh Badan Legislasi (Banleg) menjadi Qanun Daerah tahun 2020.

Dua Raqan itu meliputi, Jumat Tertib, dan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pengesahan dua Raqan menjadi Qanun Daerah itu dilakukan dalam penutupan rapat paripurna terhadap pembahadan rancangan qanun Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (23/13/2020).

Tiga dari empat Fraksi di DPRK Pidie Jaya, menerima Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah dibahas, untuk disahkan menjadi Qanun daerah tahun 2020.

Sedangkan untuk Raqan Jumat tertib, keseluruhan fraksi menerima dan menyetujui Raqan tersebut disahkan menjadi Qanun.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Fadhillah menyebutkan, usai melewati serangkaian proses pembahasan hingga pelimpahan ke rapat paripurna untuk disahkan, akhirnya Raqan Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Jumat tertib sudah bisa disahkan menjadi Qanun Daerah di tahun 2021.

“Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Produktif ini penting untuk disahkan, selain karena perintah undang-undang, juga untuk melindungi lahan pertanian produksi dari alih fungsi,” kata Ketua Banleg, Fadhlillah, kepada popularitas.com, Rabu (23/12/2020.

Selain itu, perlindungan lahan pertanian tersebut juga berlandaskan perintah undang-undang serta surat Gubernur Aceh, ikhwal melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi, juga untuk menjaga pendapatan ekonomi masyarakat.

“Sekarang banyak lahan-lahan pertanian produktif yang didirikan bangunan, sehingga akan berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat maupun daerah itu sendiri. Qanun ini khusus untuk melindungi lahan pertanian produktif,” jelasnya.

Wak Coy, sapaan akrab Fadhlillah menyebutkan, dalam paripurna di Desember 2020 ini,  Badan Legislasi menyampaikan dua Raqan yang sudah rampung di bahas untuk dapat disahkan menjadi Qanun Daerah tahun 2020, usai enam bulan sebelumnya juga telah mengesahkan dua Qanun, berupa aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dan Qanun RPJM.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version