News

DPRK Pidie sahkan empat qanun meski tak memenuhi kuorum

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mengesahkan empat Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun daerah setempat tahun 2023.

Pengesahan Raqan-Raqan menjadi Qanun atau peraturan daerah Pidie itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRK setempat yang dipimpin Wakil Ketua T Saifullah, Rabu (13/9/2023) sore hari.

Qanun-Qanun Pidie yang disahkan itu meliputi Qanun Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, kemudian Qanun Pajak daerah dan Retribusi daerah, selanjutnya Qanun Lembaga Adat Laot dan terakhir Qanun Majelis Adat Aceh.

Hanya saja saat pengesahan tersebut dilakukan di tengah-tengah seretnya kehadiran anggota DPRK Pidie.

Di mana anggota dewan yang hadir termasuk dua pimpinan dalam paripurna hanya berjumlah 19 orang dari total anggota DPRK Pidie sebanyak 40 orang atau tidak mencapai 50 persen plus satu.

Terpisah Wakil Ketua DPRK Pidie T Saifullah saat dikonfirmasi popularitas.com mengakui jumlah anggota dewan yang hadir saat sidang pengesahan tersebut berjumlah 19 dari total 40 orang.

“Tadi yang hadir 19 orang (anggota DPRK),” jawab Wakil Ketua DPRK Pidie T Saifullah, di ruang kerjanya usai sidang penutupan paripurna, Rabu (13/9/2023).

Diakui olehnya sejatinya saat sidang paripurna pengambilan keputusan pengesahan atas Raqan-Raqan yang telah rampung dilakukan pembahasan oleh Badan Legislasi Banleg) bahkan telah melalui Badan Musyawarah (Bamus) itu harus dihadiri 21 anggota DPRK setempat.

Hanya saja kata T Saifullah, fraksi-fraksi di lembaga Legislatif Pidie tersebut telah menyetujui pengesahan Raqan-Raqan tersebut menjadi Qanun daerah tahun 2023.

Sambungnya, alasan dilakukan pengesahan atas Qanun-Qanun tersebut meski tidak mencukupi Quorum disebabkan Pemerintah Kabupaten Pidie telah menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Perubahan tahun 2023.

“Kalau kita tunda lagi, Pemerintah daerah telah menyerahkan dokumen KUA Perubahan. Dan ini menjadi tanggung jawab yang harus segera dilaksanakan, atau perubahan itu sudah harus kita sahkan paling telat tanggal 28 ini,” ungkapnya.

Hanya saja T Saifullah tidak berani menjawab apakah pengesahan Qanun-Qanun tersebut sah dilakukan dalam paripurna yang tidak memenuhi Quorum.

Dia bahkan meminta untuk mengkonfirmasi dengan Kepala Bagian Hukum dan Risalah Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRK Pidie Ibrahim.

“Kalau untuk itu coba ditanyakan ke Kabag Risalah, saya tidak bisa pastikan. Dan saya sampaikan ini karena ada dari Bamus kemarin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Risalah Ibrahim saat dikonfirmasi popularitas.com justru mengklaim anggota dewan yang hadir saat paripurna itu berjumlah 21 orang.

Padahal amatan popularitas.com saat paripurna bahkan hingga pengakuan Wakil Ketua DPRK T Saifullah sendiri, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 19 orang.

Namun dia juga tidak menjawab saat ditanyai apakah pengesahan Qanun bisa dianggap sah jika hanya anggota dewan yang hadir tidak mencapai 50 persen plus satu.

“Meski kita lihat Tatip (Tata Tertip) dulu. Tidak kita kuasai itu,” ucapnya.

Shares: