Home News Dua anggota KIP Pidie umumkan miliki kekerabatan dengan caleg
NewsPemilu 2024

Dua anggota KIP Pidie umumkan miliki kekerabatan dengan caleg

Share
Dua anggota KIP Pidie umumkan miliki kekerabatan dengan caleg
Foto : Komisioner KIP Pidie, Azhari (baju merah). Ketua KIP Ramli (tengah) dan Azharuddin. (popularitas.com).
Share

POPULARITAS.COM – Dua anggota KIP Pidie, yakni, Azhari dan Azharuddin, mengumumkan kepada publik terkait dengan hubungan kekerabatan yang mereka miliki dengan calon anggota legislatif (Caleg) peserta pemilu di kabupaten tersebut.

Hal tersebut dilakukan keduanya, guna mematuhi ketentuan perundangan-undangan, yakni Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 pasal 76 huruf (b), sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023, yang menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota/PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN, wajib dan secara terbuka menyampaikan kepada publik, apabila memiliki hubungan kekeluargaan, sanak saudara dengan calon peserta pemilu.

Pengumuman keduanya terkait dengan hubungan kekerabatan tersebut, disampaikan Azhari dan Azharuddin, dalam keterangan persnya, Senin (8/1/2024) di Sigli.

Azhari salah satu komisioner KIP Pidie yang membidangi divisi teknis, mengumumkan bahwa, dirinya memiliki kakak kandung, yakni Cut Fitriani yang merupakan Caleg DPRK Pidie dari Partai Darul Aceh (PDA).

Sementara, Azharuddin, menyampaikan bahwa, dirinya miliki kekerabatan, yakni hunungan suami istri dengan Nursaadah Husen yang merupakan Caleg DPRK dari Partai Gerindra. 

Azharuddin menyampaikan bahwa, dirinya dan rekannya Azhari, telah melakukan rapat pleno dengan anggota KIP Pidie lainnya, guna menyampaikan secara terbuka terkait dengan hubungan kekerabatan yang mereka miliki dengan calon anggota peserta pemilu.

“Iya, kita sudah rapat pleno pada 5 Januari 2024 untuk menyampaikan perihal tersebut kepada anggota lainnya,” teranganya.

Pengumuman yang mereka sampaikan ini, sebagai bentuk pertanggungjawabab publik dan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu juga dilakukan agar tidak mengganggu netralitas keduanya sebagai penyelenggara Pemilu 2024, demikian Azharuddin.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version