Ilustrasi. | FOTO: Okezone
Home Headline Dua ASN Dinkeswanak Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Telur Ayam
HeadlineNews

Dua ASN Dinkeswanak Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Telur Ayam

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dua ASN yang bekerka pada UPTD Unggas, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Dinkeswanak) Aceh, ditahan oleh Polresta Banda Aceh, terkait dugaan korupsi penjualan telur ayam yang tidak disetorkan pada kas daerah, sebagai pendapatan asli Aceh (PAA).

Informasi yang dikumpulkan media ini dari berbagai sumber, kedua ASN yang ditahan tersebut berinisial N, dan R. Pihak Polresta Banda Aceh, telah menahan mereka sejak beberapa hari lalu.

Penahanan kedua ASN ini, berawal dari temuan berupa tidak disetorkannya penjualan telur ayam yang dihasilkan dari UPTD unggas milik Dinkeswanak Aceh, sejak tahun 2015 hingga 2018.

Akibat perbuatan keduanya, pemerintah Aceh mengalami kerugian pendapatan yang seharusnya disetorkan ke daerah, hingga mencapai Rp2,6 miliar.

Salah seorang staf di Dinkeswanak Aceh, membenarkan perihal penahanan kedua ASN tersebut. “Iya benar, kami dapat informasi mereka berdua sudah ditahan Polresta,” ungkap sumber di lingkungan Dinkeswanak Aceh yang enggan namanya ditulis.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapat informasi lebih lanjut dari pihak Polresta Banda Aceh. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum ditanggapi oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, terkait penahanan keduanya. (RED)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version